Baru 30 Bakal Calon DPD RI yang Konsultasi KPU, Ada Beberapa Nama 'Lama'
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi, mengatakan sudah melakukan sosialisasi kepada bakal calon anggota DPD RI.
Penulis: andika | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hingga saat ini, baru 30 bakal calon anggota DPD RI yang melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Jambi. Itu diketahui saat sosialisasi syarat pencalonan DPD RI yang diikuti bakal calon, Selasa (10/4).
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi, mengatakan sudah melakukan sosialisasi kepada bakal calon anggota DPD RI. Itu agar calon memahami cara mendaftar dan menyampaikan persyaratan.
"Saat ini selain melampirkan dukungan 2000 KTP, juga calon harus mengaplod dukungan KTP di aplikasi," ujar Sanusi kepada tribunjambi.com.
Sanusi mengatakan memang saat ini baru 30 bakal calon yang melakukan konsultasi dengan KPU. Namun, tidak menutup kemungkinan akan bertambah karena tanggal pendaftaran calon dimulai 22 hingga 26 April mendatang.
Baca: Cewek Cantik Menyetir Mobil Mewah, Tabrak Driver Ojek Online, Korban Kehilangan Kaki
Baca: Jualan Foto Vulgar, Gadis Tegal Keruk Duit Rp 80 Juta, Begini Cara Dia Beraksi
"Tadi yang ikut ada beberapa nama lama alias petahana dan ada juga calon baru," katanya.
Nama petahana yang bakal mengikuti pendaftaran calon anggota DPD RI, di antaranya Azizah Daryati Uteng, Abu bakar Jamalia. Nama baru yang bakal ikut, di antaranya Sum Indra dan Elviana.
Bagi para calon anggota DPD RI yang ingin mendaftar, maka saat ini ada beberapa persyaratan khusus yang berbeda dari sebelumnya. Yaitu mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP).
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nuraida Fitri Habi, mengatakan dari aplikasi SIPP itu dapat memudahkan kerja KPU dalam memverifikasi dukungan. Misalnya mendeteksi dukungan ganda.
"Melalui aplikasi ini akan bisa melihat dukungan ganda dan melihat dukungan yang lengkap," ujarnya.
Selain itu, aplikasi SIPPP ini, calon dapat melakukan registrasi pendaftaran dan mengunggah dukungan e-KTP. Selain itu juga dapat melakukan penelitian data dukungan, penelitian DP4 dan DPT, menghapus terkena denda jika ada dukungan ganda atau berlebih.
Dukungan minimal menjadi anggota DPD RI adalah 2.000 e-KTP yang tersebar di enam kabupaten kota se-Provinsi Jambi.
Baca: Sekda Thabroni Diperiksa Penyidik Kejati Jambi, Kasus Dugaan Suap CPNS Sarolangun
Baca: Sriwijaya Luncurkan Kartu SJ Travel Pass, Deretan Fasilitas Istimewa Bila Pakai Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/rapat-dprd-bungo-kpuuu.jpg)