Inilah 4 Sumber Harta Gono Gini Ahok dan Veronica Tan yang Bakal Dibagi Setelah Resmi Bercerai

Majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan mantan Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan

Penulis: bandot | Editor: bandot
IST
ahok dan vero 

Setelah Ahok bebas, Vero wajib menyerahkan hak asuh anak kepada Ahok.

"Penggugat saat ini sedang menjalani penahanan, maka sebelum keluar atau selesai masa tahannya maka kedua anak sementara dititipkan kepada tergugat."

"Setelah selesai masa hukuman, kewajiban tergugat menyerahkan kepada penggugat," ujar Sutaji.

Sebelumnya publik tak menyangka di balik penjara justru Ahok mengambil keputusan mengejutkan tentang nasib keluarganya yang sudah dibangun 20 tahun lalu.

Ajok dan Veronica Tan
Ajok dan Veronica Tan (Kolase)

Jelas ini membuat publik benar-benar kaget dan bertanya-tanya kenapa Ahok bisa menggugat istrinya tersebut.

Pasalnya, rumah tangga keduanya dikenal adem ayem.

Veronica juga terlihat begitu setia kepada Ahok, meski terjerat kasus dugaan penistaan agama.

Baca: Gadis Ini Tangkap Basah Pria Pura-pura Belanja Tapi Malah Lakukan Hal Menjijikan

Sebelum memutuskan untuk menceraikan istrinya, Ahok dan Veronica memang telah menjalin rumah tangga selama 20 tahun sekaligus membangun semua bisnisnya.

Lalu bisnis apa yang sudah dibangun mantan Bupati Belitung Timur ini bersama istri selama 20 tahun berumah tangga?

Berikut ulasannya, Tribunjambi.com melansir tribunstyle.com seperti diambil dari berbagai sumber:

1.CV Panda (PT Timah)

Setelah menamatkan pendidikannya dan mendapat gelar Sarjana Teknik Geologi (Insiyur geologi) pada tahun 1989, Pri 55 tahun ini pulang kampung halamannya.

Ahok menetap di Belitung dan mendirikan perusahaan CV Panda yang bergerak di bidang kontraktor pertambangan PT Timah.

Menggeluti dunia kontraktor selama dua tahun, Basuki menyadari betul hal ini tidak akan mampu mewujudkan visi pembangunan yang ia miliki.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved