Minggu, 12 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Hari Ini Tiga Terdakwa Suap Ketok Palu Menjalani Sidang Tuntutan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga terdakwa kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 akan

Editor: ridwan
tribunjambi/dedy nurdin
Tiga terdakwa OTT suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 saling bersaksi di persidangan, Rabu (21/3/2018). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga terdakwa kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi, hari ini Rabu (4/4/2018).

Ketiga terdakwa yakni Arfan, Saifudin dan Erwan Malik akan krmbali dihadirkan untuk mendengarkan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK.

Persidangan ini akan di pimpin oleh Badrun Zaini selaku ketua majelis hakim dibantu dua orang anggota dan dua hakim ad hoc.

Seperti di jadwalkan dari persidangan sebelumnya, Penuntut Umum KPK meminta waktu dua minggu untuk mempersiapkan dakwaan.

Selama persidangan ketiga tersangka ini berlangsung, sebanyak 36 saksi di hadirkan dalam persidangan.

Mulai dari Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Anggota DPR dan ketua fraksi serta saksi dari pihak swasta atau kontraktor dan PNS yang mengetahui suap ketok palu itu.

Rencana persidangan dengan agenda tuntutan ini diiyakan oleh Penasehat Hukum terdakwa Arfan saat dikonfirmasi. "Insya Allah besok persidangan dilanjutkan dengan agenda tuntutan penuntut umum,"kata Mudarwan Yusuf.

Lifa Mala Hanung, Penasehat Hukum terdakwa Erwan Malik mengatakan pihaknya sudah siap untuk menghadiri persidangan besok. "Informasikan untuk sidang tuntutan besok akan di mulai setelah dzuhur," kata Lifa Mala Hanung melalui telpon seluler.

Sementara itu, Penasehat Hukum Saifudin mengatakan pihaknya hanya akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut KPK dalam persidang besok.

"Kita dengar dulu tuntutan untuk besok, setelah itu baru kita bisa pelajari dan mengambil sikap seperti apa," katanya.  (dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved