Ini 2 Ranperda yang Disetujui Dewan Kerinci Pada Tahun Ini

Ya, itu baru usulan kita (DPRD, red) nanti kira akan membawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi perda..."

Penulis: hendri dede | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendridede Putra

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Agar dana corporate social responsibility (CSR) dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat disalurkan kepada masyarakat lebih terpantau, DPRD Kerinci membentuk dua rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif tentang penyaluran dana CSR. Selain itu DPRD juga membentuk Ranperda tentang Cagar Budaya.

Ketua Komisi I DPRD Kerinci, Elyusnadi, mengatakan bahwa ada dua usul ranperda. "Ya, itu baru usulan kita (DPRD, red) nanti kira akan membawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi perda, kalau tahun lalu masalah pupuk dan raskin yang kita usulkan," katanya kepada tribunjambi.com, Senin (2/4).

Menurutnya, perda tentang dana CSR tersebut, sangat dibutuhkan, karena untuk memantau penyaluran Dana dari perusahaan yang diserahkan kepada masyarakat, karena perda tersebut akan menjadi dasar dari Perusahaan untuk membagi dana CSR.

"Kalau ada perda kan bisa terstruktur dalam pembagianya, karena nantinya ada untuk jalan setapak, masjid dan untuk sekolah, kan jelas berapa yang akan diserahkan oleh perusahaan," sebutnya.

Namun, selama ini, lanjutnya pihak perusahaan tidak ada melapor jumlah dana yang disalurkan kepada masyarkat. "Jadi selama ini tergantung dengan perusahaan berapa akan diserahkan kepada penerimanya," bebernya.

Sedangkan untuk Ranperda Cagar Budaya, pihaknya menilai juga sangat dibutuh, hal tersebut agar Budaya milik daerah kabupaten Kerinci bisa dipertahankan. "Kalau ada Perdanya tidak bisa orang daerah lain klaim cagar budayanya karena telah ada perda," ujarnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved