Kasus Suap Pengesahan APBD
Mendadak Saifudin Sakit di Persidangan dan Pulang Lebih Awal
Memasuki agenda ke 8 persidangan OTT Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 tiga terdakwa Erwan Malik, Arfan dan Saifudin
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Memasuki agenda ke 8 persidangan OTT Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 tiga terdakwa Erwan Malik, Arfan dan Saifudin saling bersaksi di persidangan, Rabu (21/3/2018)
Antusias warga menyaksikan persidangan masih tampak. Ruang persidangan cakra di gedung tipikor yang digunakan untuk agenda persidangan OTT masih tampak ramai.
Ruang sidang penuh, sejak pagi bahkan beberapa pengunjung tampak berdiri. Meski tak seramai saat Gubernur Jambi Zumi Zola dihadirkan sebagai saksi.
Baca: Ajak Mencari Burung, Remaja di Tabir Selatan Ini Malah 3 Kali Cabuli Bocah 6 Tahun di Kebun Sawit
Secara bergantian ketiga terdakwa saling bersaksi. Namun, persidangan yang diagendakan mulai pada pukul pukul 09.00 hingga pukul 24.00 wib Rabu malam harus dihentikan lebih cepat.
Pukul 20.00 wib sesaat setelah Asrul Pandapotan di konfrontir untuk saksi Erwan Malik, persidangan dihentikan dan dijadwalkan akan kembali dilanjutkan Kamis (22/3/2018).
Ini dikarenakan terdakwa Saifudin mendadak sakit dan harus dipulangkan lebih awal untuk berobat sehingga persidangan di hetikan lebih awal.
"Harusnya keterangan saksi Saifudin Arfan untuk terdakwa Erwan Malik. Tapi karna Pak Saifudin sakit kita tunda besok baru selanjutnya pemeriksaan terdakwa," kata Trimulyono Hendradi.
Baca: Keberaniannya Ditantang, Remaja Ini Nekat Menelan Lintah. Kini Teman-temannya Menyesal
Baca: KEJAM - Bayi Umur 4 Hari jadi Yatim, Gara-gara Ayah Tak Mampu Membendung Nafsu