Lyra Virna Jadi Tersangka, ini 5 Fakta Dirinya Terjerat UU ITE dan Kasus Suami yang Juga Mengejutkan
Model berusia 37 tahun ini resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Polda Metro Jaya.
Lyra dilaporkan Lasty pada tanggal 19 Mei 2017. Dalam laporan polisi bernomor LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus, Lyra dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE.
Baca: Wah! Surat Lamaran Kerja yang Banyak Typo Milik Steve Jobs Dihargai Rp 2,4 Miliar dari Hasil Lelang
"Pasal 27 (3) jo pasal 45 (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP," jelas Argo.
Lyra sebelumnya merencanakan pemberangkatan haji menggunakan jasa tour and travel tersebut.
Lyra membatalkan dan meminta uangnya dikembalikan.
"Di media sosial Instagramnya Lyra itu berisi kata-kata 'kenapa saya pilih Travel ini buat haji? Kenapa ga di cek dulu dan lain-lain? Gimana bisa ketipu mulut manisnya? dan kayak apa sih orangnya si lasti ini? Insyaallah akan di post jika bulan April yang dijanjikan pelunasan pengembalian dana nya mangkir lagi'," ujar Argo.
Padahal, menurut Lasty, Lyra yang membatalkan untuk keberangkatan haji tahun 2016 dengan alasan masalah keluarga.
"Dan pelapor sudah mengembalikan sebagian dari uang yang telah disetorkan terlapor," ujar Argo.
3. Suami Lyra Virna Berkasus dengan Rachmawati Soekarnoputri
Bukan hanya Lyra yang berurusan dengan hukum. Suaminya, Muhammad Fadlan, yang juga berprofesi sebagai MC juga punya kasus hukum.
Dilansir tribunnews.com, Muhammad Fadlan dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Pelapornya adalah Dr Hj Dyah Pramana Rachmawati Soekarnoputri SH yang notabene adalah putri mantan Presiden RI, Soekarno.
Baca: Bapak Film Nasional, Usmar Ismail Jadi Tampilan Google Doodle Indonesia
Di dunia maya beredar surat pengaduan tersebut.
Fadlan tak sendiri dilaporkan, melainkan bersama kawan-kawannya yang di surat itu tak dijelaskan siapa saja mereka.