5 Fakta Lyra Virna, Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, No 3 Soal Suaminya Juga Berkasus

Model berusia 37 tahun ini resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Polda Metro Jaya.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com
Lyra Virna 

Lyra sebelumnya merencanakan pemberangkatan haji menggunakan jasa tour and travel tersebut.

Lyra membatalkan dan meminta uangnya dikembalikan.

"Di media sosial Instagramnya Lyra itu berisi kata-kata 'kenapa saya pilih Travel ini buat haji? Kenapa ga di cek dulu dan lain-lain? Gimana bisa ketipu mulut manisnya? dan kayak apa sih orangnya si lasti ini? Insyaallah akan di post jika bulan April yang dijanjikan pelunasan pengembalian dana nya mangkir lagi'," ujar Argo.

Padahal, menurut Lasty, Lyra yang membatalkan untuk keberangkatan haji tahun 2016 dengan alasan masalah keluarga.

"Dan pelapor sudah mengembalikan sebagian dari uang yang telah disetorkan terlapor," ujar Argo.

3. Suami Lyra Virna Berkasus dengan Rachmawati Soekarnoputri

Bukan hanya Lyra yang berurusan dengan hukum. Suaminya, Muhammad Fadlan, yang juga berprofesi sebagai MC juga punya kasus hukum.

Dilansir tribunnews.com, Muhammad Fadlan dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.

Pelapornya adalah Dr Hj Dyah Pramana Rachmawati Soekarnoputri SH yang notabene adalah putri mantan Presiden RI, Soekarno.

Di dunia maya beredar surat pengaduan tersebut.

Fadlan tak sendiri dilaporkan, melainkan bersama kawan-kawannya yang di surat itu tak dijelaskan siapa saja mereka.

Hanya ada tulisan melaporkan Sdr Muhammad Fadlan dan kawan-kawan.

Fadlan dan kawan-kawannya diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap Rachmawati Soekarno Putri senilai Rp 5 miliar.

Penipuan diduga dilakukan pada 23 Agustus 2016 lalu di Jakarta.

Tak tanggun-tanggung, Rachmawati menggandeng 12 orang pengacara untuk menjerat Fadlan yang merupakan MC kondang itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved