5 Fakta Lyra Virna, Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, No 3 Soal Suaminya Juga Berkasus
Model berusia 37 tahun ini resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Polda Metro Jaya.
Razman juga mengatakan penyelidikan ini bertujuan untuk mendapatkan pernyataan dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, maka dilakukanlah konfrontasi.
Sedangkan jika pelapornya sendiri mangkir, maka proses hukum akan tersendat.
Ia juga menganggap Lasty tidak kooperatif sebagai pelapor karena tidak hadir saat akan dikonfrontir dan kini pihaknya meminta polisi untuk segera mengambil tindakan tegas.
"Dia mengatakan tidak mau hadir itu aneh, karena itu, saya katakan agar polisi cepat (bertindak), kalau ini dia tidak berkooperatif (padahal) dia pelapor, (berarti) dia mempermainkan polisi,"
"Berarti dia mengintervensi menjadi orang yang patut diduga mengkriminalisasi orang lain dan dia harus menjadi tersangka," tutur Razman.
Lalu, Razman menegaskan saat seseorang sudah memasuki jalur hukum seharusnya mentaati segala macam aturan yang harus ditempuh tanpa terkecuali.
"Karena tidak boleh, kalau orang sudah melaporkan diminta bukti-bukti, sudah diminta konfrontasi dan kita hadir sebagai pelapor, lalu kemudian dia tidak hadir dengan suka suka,”
“Dia merasa banyak pekerjaan yang lain, (Lantas) mengapa dia harus melaporkan Lyra Virna," tandas Razman.
2. Berawal dari curhat di Instagram
Aktris Lyra Virna dilaporkan ke polisi karena curhat melalui akun media sosial, Instagram.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Lasty Annisa melaporkan Lyra Virna.
Lasty merupakan pemilik travel ADA Tours.
"Travel ADA Tours yang bergerak di bidang jasa pemberangkatan umrah atau haji melaporkan Lyra Virna setelah melihat postingan yang bersangkutan di akun media sosial Instagram lyravirna," ujar Argo, beberapa waktu lalu.
Lyra dilaporkan Lasty pada tanggal 19 Mei 2017. Dalam laporan polisi bernomor LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus, Lyra dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE.
"Pasal 27 (3) jo pasal 45 (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP," jelas Argo.