Begini Awal Mula Kasus Pemalsuan Legasir Ijazah JR Saragih Terbongkar

"Alat bukti kita fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, itu kita sita dari KPU. Kemudian dari pelapor, kemudian ..."

Editor: Duanto AS
Pasangan Bakal Calon Gubernur Sumut 2018-2023 JR Saragih di Kantor DPD Demokrat Sumut Jalan Abdullah Lubis, Medan, Tribun Medan/Nanda 

"Hari ini kita terbitkan surat panggilan, besok akan kita kirim untuk dipanggil pada Hari Senin," kata Andi.

Andi melanjutkan, JR Saragih merupakan tersangka Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Seperti diketahui, seorang warga bernama Nurmahadi melaporkan dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih ke Bawaslu Sumut. Laporannya diregistrasi pada pada 2 Maret 2018 lalu. (Tribun Medan, Nanda F. Batubara)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Begini Awal Mula Terbongkarnya Kasus Pemalsuan Legasir Ijazah oleh JR Saragih

Baca: FOTO-FOTO: Putih dan Sepi Bikin Baper, Intip Keindahan Pasir dan Batu Besar Pulau Penyu

Baca: Kenalan Dengan Si Cantik Ghea Cahya Yulitha, Duta Bahasa Provinsi Jambi 2017

Baca: Kementerian Agama Buka 290 Beasiswa Santri, Ini Syarat dan Link Pendaftaran Via Online

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved