Begini Awal Mula Kasus Pemalsuan Legasir Ijazah JR Saragih Terbongkar
"Alat bukti kita fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, itu kita sita dari KPU. Kemudian dari pelapor, kemudian ..."
"Hari ini kita terbitkan surat panggilan, besok akan kita kirim untuk dipanggil pada Hari Senin," kata Andi.
Andi melanjutkan, JR Saragih merupakan tersangka Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Seperti diketahui, seorang warga bernama Nurmahadi melaporkan dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih ke Bawaslu Sumut. Laporannya diregistrasi pada pada 2 Maret 2018 lalu. (Tribun Medan, Nanda F. Batubara)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Begini Awal Mula Terbongkarnya Kasus Pemalsuan Legasir Ijazah oleh JR Saragih
Baca: FOTO-FOTO: Putih dan Sepi Bikin Baper, Intip Keindahan Pasir dan Batu Besar Pulau Penyu
Baca: Kenalan Dengan Si Cantik Ghea Cahya Yulitha, Duta Bahasa Provinsi Jambi 2017
Baca: Kementerian Agama Buka 290 Beasiswa Santri, Ini Syarat dan Link Pendaftaran Via Online