Buron Pencurian Ternak Ini Kangen Pulang, Ini yang Terjadi Setelah Sampai di Rumah
Sudah lebih dari satu tahun masuk daftar pencarian orang alias buron, karena kangen keadaan rumahnya, pada 11 Maret 2018, Gepeng pulang ke rumah.
Penulis: Herupitra | Editor: Edmundus Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Gepeng (33) warga Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin menghilang sejak 5 Desember 2016. Ia kabur karena diduga sebagai pelaku pencurian dua ekor sapi milik Agus Sucipto, warga desa Sungai Putih, Kecamatan Bangko Barat.
Pencurian ternak milik Agus itu terjadi pada 5 Desember 2016.
Saat itu Agus yang terbangun dari tidurnya, sekitar pukul 03.30. Dia melihat kandang sapinya telah terbuka.
Setelah mengecek keadaan kandang sapi tersebut, dia melihat dua ekor sapinya sudah tidak ada di kandang lagi. Agus melaporkan kasus pencurian yang dialami kepada polisi.
Mendapat laporan itu, Polres Merangin langsung melakukan penyelidkan. Setelah memeriksa saksi-saksi, polisi menduga pelaku yaitu Gepeng.
Namun saat dilakukan penangkapan saat itu, Gepeng telah terlebih dahulu melarikan diri. Oleh polisi Gepeng ditetapkan sebagai DPO kasus pencurian ternak.
SIARAN LANGSUNG JELANG GUBERNUR ZUMI ZOLA HADIRI SIDANG OTT KPK
Sudah lebih dari satu tahun masuk daftar pencarian orang ( DPO ) alias buron, karena kangen keadaan rumahnya, pada 11 Maret 2018, akhirnya Gepeng pulang ke rumah.
Baca: Selamat pagi, yang Populer Semalam, Zumi Zola Akan Hadir Sidang OTT KPK Sampai Aliran Sesat Di
Baca: 4 Kejanggalan Kasus CW yang Tinggal 10 Tahun di Hotel dengan Anak Adopsi, Shopping ke Luar Negeri
Baca: Berani Sekamar Berdua Dengan Pria, Tapi Wanita di Jambi Ini Menangis saat Akan Dilaporkan Orang Tua
Polisi yang mendapat informasi bahwa Gepeng telah kembali ke rumahnya, hari itu juga langsung melakukan penangkapan.
Gepeng dibekuk saat sedang beristirahat di rumahnya. Tanpa perlawanan, Gepeng digiring ke Mapolres Merangin untuk proses lebih lanjut.