Lakukan Aksi Ini, Syahrini Bisa di Penjara 18 Bulan, Netter 'Panas-panasi' Agar Ditangkap

Penyanyi Syahrini kembali menghebohkan publik setelah mengunggah foto melalui akun Instagram miliknya, Senin (5/3/2018) lalu.

Editor: Suci Rahayu PK
Syahrini 

Baca: Google Doodle Hari Ini Unik Ya! Ternyata Sebagai Peringatan Hari Perempuan Internasional

Aksi Syahrini melakukan sesi pemotretan di pinggir jalan tol ini ternyata melanggar Undang-Undang No 38 Tahun 2014 tentang Jalan.

Menurut aturan UU tersebut, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Penggunaan bahu jalan sebenarnya hanya bisa digunakan untuk keperluan darurat saja.

Menilik aturan ini, Syahrini terancam pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.5000.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pidana tersebut tercantum dalam Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Hingga berita ini dimuat, belum ada klarifikasi dari Syahrini. Apakah sesi pemotretannya sudah mendapat izin dari pengelola tol atau belum.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kena Semprot Polantas, Syahrini Terancam Dipenjara 18 Bulan karena Aksinya Ini, Netter Mengecam!, 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved