Kasus Pemerkosaan
Ajak Mencari Burung, Remaja di Tabir Selatan Ini Malah 3 Kali Cabuli Bocah 6 Tahun di Kebun Sawit
Miris nasib yang dialami sebut saja Melati bocah 6 tahun asal Tabir Selatan, Kabupaten Merangin. Dalam satu hari tiga kali Ia dicabuli
Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Miris nasib yang dialami sebut saja Melati bocah 6 tahun asal Tabir Selatan, Kabupaten Merangin. Dalam satu hari tiga kali Ia dicabuli oleh tetangganya sediri YS (15).
Perlakuan tak senonoh yang didapatkan Melati terjadi pada September 2017 lalu. Berawal saat pelaku mengajak korban untuk mencari burung di kebun sawit di desa setempat.
Baca: Air Pasang, Pencarian Buaya yang di Tebo Ulu Dihentikan
Sesampai di kebun sawit, tersangka bukannya mengajak korban mencari burung. Namun justru membuka celana korban dan mencabulinya.
Setelah pencabulan pertama itu, sekitar lima menit kemudian pelaku kembali mencabuli korban. Tak berdaya korban menuruti apa yang dilakukan oleh pelaku.
Selesai melakukan hal itu, sekitar 30 menit kemudian pelaku lalu mengajak korban ke rumah nenek pelaku. Di rumah tersebut pelaku dan korban menonton TV bersama beberapa orang temannya.
Saat asik nonton TV, pelaku lalu mengajak korban ke dalam kamar neneknya. Saat teman-temannya lagi asik nonton TV tersebut, pelaku kembali mencabuli korban.
Baca: Baru Satu Desa yang Jalankan Program Bupati Tanam Mangrove
Baca: Camat Bantah Anggaran Jadi Alasan Lurah Mundur
Perbuatan tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban. Pada 19 Februari 2018 kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, setelah menerima laporan, pada 2 Maret pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
“Setelah kita periksa terlapor mengakui perbuatannya. Dan kita amankan di Mapolres Merangin untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Dikatakannya, pelaku YS meski telah berusia 15 tahun, tapi masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Hal itu disebabkan tersangka sering tinggal kelas.
Baca: Tak Ada Gejolak, Lurah Minta Mundur
Baca: Baru Jangkat dan Pamenang yang Terima Alat Berat
Baca: GALERI FOTO: Alat Berat Bersihkan Tanah Berlumpur di Sungaipenuh, BPBD Imbau Waspada Bencana
“Tersangka masih duduk di bangku kelas VI SD. Sementara korban masih TK,” pungkas Kapolres, Rabu (7/3).
Terhadap tersangka lanjutnya, dikenakan pasal 81 Sub pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.