Baru Satu Desa yang Jalankan Program Bupati Tanam Mangrove
Pada tahun 2017 lalu, Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), telah mengeluarkan kebijakan terkait desa yang berada di wilayah pesisir
Penulis: Zulkipli | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Pada tahun 2017 lalu, Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), telah mengeluarkan kebijakan terkait desa yang berada di wilayah pesisir pantai guna menghindari abrasi. Desa wajib menganggarkan dana dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 sebesar Rp 50 juta, untuk penanaman pohon mangrove.
Namun sampai saat ini, dari 20 desa yang dimaksud yang tersebar di Lima kecamatan dalam Kabupaten Tanjabtim, baru satu desa yang sudah melaksanakannya, yakni Desa Kota Harapan, Kecamatan Muarasabak Timur.
Baca: Camat Bantah Anggaran Jadi Alasan Lurah Mundur
Dengan begitu, masih ada 19 desa yang belum melakukan penanaman pohon mangrove. 19 desa itu diantaranya di Kecamatan Sadu, Desa Sungai Itik, Sungai Sayang, Sungai Cemara, Sungai Benuh, Sungai Jambat, Air Hitam Laut, Remau Baku Tuo dan Labuhan Pring. Wilayah Kecamatan Nipah Panjang, yakni Desa Bunga Tanjung, Pemusiran dan Teluk Kijing.
Sementara Kecamatan Muarasabak Timur, yakni Desa Kuala Simbur, Lambur Luar, Alang-alang dan Sungai Ular. Kecamatan Kuala Jambi, yakni Desa Kuala Lagan, Majelis Hidayah dan Teluk Majelis. Di Kecamatan Mendahara, yakni Desa Sinar Kalimantan dan Lagan Ilir.
Dengan tidak terlaksananya pelaksanaan kegiatan penanaman pohon mangrove di 19 desa tersebut, dana yang sudah dianggarkan oleh desa tahun 2017 lalu menjadi Silpa.
"Namun untuk tahun 2018 ini desa akan kembali menganggarkannya," kata Syafaruddin Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjabtim, saat dikonfimasi belum lama ini.
Baca: Baru Jangkat dan Pamenang yang Terima Alat Berat
Baca: Tak Ada Gejolak, Lurah Minta Mundur
Syafaruddin juga mengatakan, ini juga kendala faktor pencairan dana yang dilakukan oleh desa tersebut dan di desa terlebih dahulu membuat kelompok dan Rencana Teknis (Rantek), bila kita paksakan juga akan menyalahi aturan, kendala inilah desa belum bisa melaksanakannya.
“Kondisi alam yang tidak memungkinkan, seperti air pasang besar dan curah hujan yang tinggi juga kendala kita, Kalau dipaksakan tingkat keberhasilannya minim, makanya desa yang menjadi serba salah," ungkapnya.
Untuk kedepannya, pihak PMD Tanjabtim akan melakukan pendampingan dan penguatan tenaga ahli, di samping berkoordinasi dengan dinas terkait atau kelembagaan yang memang menguasai dan memahami terkait teknis penanaman pohon mangrove. Karena memang kegiatan ini harus dilaksanakan.
"Ini penting. Karena selain sebagai menghindari abrasi, juga bisa dijadikan objek wisata kedepannya," tutupnya.
Baca: GALERI FOTO: Alat Berat Bersihkan Tanah Berlumpur di Sungaipenuh, BPBD Imbau Waspada Bencana
Baca: Satu Lurah Mundur, Dua Penyegaran
Baca: WOW! 1.119 Pelajar di Jambi Ikut Berinvestasi Saham. Bandingkan Angkanya dengan PNS