Usai Check-In, Penumpang Lion Air ini Meninggal Mendadak!

Armiati Armis bersama keluarganya akan melakukan penerbangan bernomor JT 630 menuju Bandar Udara Fatmawati Soekarno, Bengkulu pada Sabtu

Editor: Andreas Eko Prasetyo
KOMPAS.com/YOGA SUKMANA
Pesawat Lion Air B737-800 terparkir di run way Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (19/8/2015) 

Secara teknis dan aturan pengurusan penumpang, hanya dokter atau profesional medis yang berlisensi dapat menyampaikan bahwa seseorang meninggal.

"Penanganan penumpang ini tidak mengganggu operasional dan kenyamanan penerbangan. Lion Air bekerja sama dengan pihak terkait dalam memberikan layanan yang terbaik," ucapnya.

Ia menerangkan sesuai standar layanan, ground crew Lion Air atas nama Rahmat Darmawan bersama dengan tim medis dan pihak berwenang, membawa dan mendampingi jenazah dibawa ke Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (KKP) untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut.

Jenazah Armiati Armis akhirnya diterbangkan ke Bengkulu pada penerbangan berikutnya.

Berdasarkan prosedur layanan penerbangan, ground crew Lion Air selalu meminta informasi kepada setiap pelanggan yang akan bepergian ketika proses melaporkan diri di counter check-in.

Baca: Datangi Polres Malam Hari, Satgas Dana Desa Kemendes Serahkan Berkas Temuan Satu Desa

Baca: Lagu Pernah dari Azmi Masuk Jajaran 17 Lagu Populer, Buruan Cari Lagunya

“Kami juga mengimbau kepada seluruh pelanggan, untuk menginformasikan kepada petugas di darat apabila sedang hamil, sakit atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan," kata Rama.

Menurutnya apabila penumpang hamil, sedang sakit, memiliki riwayat sakit berat menular atau tidak menular, saat check-in harus menyampaikan keterangan rinci sesuai keadaan sebenarnya.

Kondisi kesehatan pada umumnya tidak memerlukan surat izin medis, namun untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap pelanggan mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan.

Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam kategori sakit. Keselamatan, keamanan serta kenyamanan penumpang dan kru pesawat merupakan prioritas utama bagi Lion Air Group.

Baca: Tragis! Dipecat dengan Halus, PRT Balas Kebaikan Majikan dengan Hilangnya Sebuah Nyawa

Baca: Prediksi Cuaca Hari Ini Sampai Besok, Warga Daerah Ini Siap-siap

"Lion Air telah mengantongi sertifikat IATA Operational Safety Audit (IOSA). Lion Air Group berhasil menyelesaikan audit internasional mengenai keselamatan penerbangan, sehingga layak disejajarkan dengan airlines kelas dunia. Audit IOSA dirancang untuk menilai manajemen operasional serta sistem kontrol maskapai," ungkapnya.

Rama menyatakan pihaknya patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Grup Lion Air. Serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional.

"Kami juga mengimbau kepada media, pelanggan dan masyarakat, untuk mengetahui perkembangan berikutnya hanya mengacu pada informasi yang diberikan secara resmi oleh Lion Air dan pihak terkait atau berwenang," papar Rama.

Penulis: Andika Panduwinata

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved