146 Peserta Tolak UU MD3

146 insan pers yang peserta sosialisasi Hak Konsitusi di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di Cisarua

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedy nurdin
146 insan pers yang peserta sosialisasi Hak Konsitusi di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di Cisarua sampaikan penolakan terhadap pemberlakukan Undang-Undang MD3. Pernyataan ini disampaikan melalui perwakilan peserta saat penutupan acara yang berlangsung pada Kamis (1/3/2018) kemarin. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 146 insan pers yang peserta sosialisasi Hak Konsitusi di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di Cisarua sampaikan penolakan terhadap pemberlakukan Undang-Undang MD3.

Pernyataan ini disampaikan melalui perwakilan peserta saat penutupan acara yang berlangsung pada Kamis (1/3/2018) kemarin.

Para peserta sepakat jika UU MD3 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar sebagai pondasi konstitusi negeri ini.

Tak hanya itu, dalam undang-undang ini ditemukan pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan undang-undang lainnya.

Seperti mengatur keberadaan kepolisian dan TNI termasuk Pers yang sudah memiliki undang-undang tersendiri.

Pernyataan penolakan pada UU MD3 ini disampaikan Fernandus Adam perwakilan peserta di hadapan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Kami sepakat menolak Undang-Undang MD3 karena bertentangan dengan kebebasan pers," kata Fernandus Adam.

Wakil ketua MK Anwar Usman megatakan tak dapat berkomentar banyak usai menerima pernyataan penolakan tersebut.

"Saya tidak berani berkomentar, yang jelas pernyataan ini akan saya sampaikan kepada Ketua MK nantinya," sebut Anwar Usman usai penutupan acara.

Kegiatan sosialisasi pegenalan hak konstitusi MK tersebut berlangsung selama empat hari dimulai dari Senin 26 Februari hingga 1 Maret 2018.

Kegiatan diikuti sebanyak 146 orang insan pers sebagai peserta. Para peserta merupakan rekomendasi dari Dewan Pers yang mewakili berbagai media massa di Indonesia baik cetak, TV, radio maupun online.

Dalam kegiatan tersebut selain penyampaian wawasan kebangsaan untuk kalangan pers, pihak MK yang bekerjasama dengan Dewan Pers juga memberikan pemahaman tentang hak konstitusi dan cara penyampaian Judicial Review (JR) berkaitan hak warga negara yang dijamin Undang-Undang.

Fajar Laksono dalam sebuah sesi materi mengatakan cukup mudah bagi warga jika hendak melakukan JR jika merasa haknya sebagai warga negara dilanggar atau mengakibatkan kerugian atan pemberlakuan sebuah Undang-Undang.

"Kalau merasa haknya sebagai warga negara dilanggar karena pemberlakuan undang-undang siapa saja bisa mengajukan JR. Tidak perlu diwakilkan penasehat hukum. Pribadi juga bisa," katanya.

"Jadi jangan takut mengajukan JR karena sudah banyak kok yang karena haknya merasa dirugikan karena pemberlakuan sebuah Undang-Undang kemudian mengajukan Judicial Review," pungkasnya. (Dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved