Advetorial
Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Bank BRI Syariah Cabang Jambi, Ini Cara Daftarnya
PT. Bank BRIsyariah Cabang Jambi dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi akan melaksanakan lelang
Penulis: Leonardus Yoga Wijanarko | Editor: bandot
2. Pendaftaran
Calon peserta lelang menaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
3. Waktu Pelaksanaan
a. Penawaran lelang dapat dilakukan melalui alamat domain diatas sejak pengumuman ini terbit sampai dengan lelang ini di tutup pada :
Hari/ tanggal : Kamis, 15 Maret 2018
Pukul : 09.00 Waktu server ALE (Sesuai) WIB
b. Pembukaan penawaran lelang oleh pejabat lelang dilakukan pada
Hari/tanggal : Kamis, 15 Maret 2018
Pukul : 09.00 Waktu server ALE Sesuai WIB
Tempat : KPKNL Jambi Jl. Dr. Soetomo No 17 Kota jambi Melalui aplikasi lelang Email (ALE) dengan alamat www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id
4. Uang jaminan Lelang
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan nominal harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini (bukan di cicil) dan sudah efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang pada tanggal 13 Maret 2018 pukul 23.59 Waktu server ALE (sesuai WIB)
b. Penyetoran uang jaminan ditunjukan ke nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA diperoleh dari ALE setelah peserta lelang mengikuti proses pendaftaran dan data identitas dinyatakan Valid.
c. Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi kepeserta lelang. Pejabat lelang tidak akan melakukan pemotongan atas pengembalian uang jaminan di maksud. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
5. Penawaran lelang
a. Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara automatis dari alamat domain diatas kepada e-mail masing-masing peserta lelang setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang dan tidak ada dalam daftar hitam /blacklist.
b. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali – kali sampai batas waktu sebagai mana angka 3 huruf a .
c. Setiap peserta lelang wajib melakukan penawaran dan penawaran tersebut paling sedikit sama dengan nilai limit. Dalam hal peserta lelang tidak melakukan penawaran sebagai mana yang di maksud,dikenakan saksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selam 3 (tiga) bulan diwilayah kerja kanwil DJKN Jambi.
6. Pelunasan dan Pengambilan Objek pajak
a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang .
b. penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor VA pemenang lelang
c. Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, pemenang lelang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 6 (enam) bulan diseluruh wilayah indonesia .
d. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang dapat mengambil dokumen / objek lelang secara langsung kepenjual atau KPKNL Jambi, setelah melunasi seluruh kewajiban
7. Obyek Lelang
a. Obyek lelang dalam kondisi apa adanya foto spesifikasi, tekhnis dan informasi tentang obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain diatas.
b. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang lelang mengambil dokumen /obyek lelang secara langsung ke penjual atau melalui KPKNL Jambi. Penjual tidak menerima pengiriman obyek lelang kepada pembeli lelang
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Bank BRIsyariah KC Jambi melalui sdr Ahmad Muqorrobin ( 085366165686) sdr Yapie (085266017077) atau KPKNL Jambi (0741-22028)
Jambi 14 Februari 2018