Konseptor Konten Muslim Cyber Army Ternyata Seorang Wanita, Begini Cara Mereka Merekrut Anggota

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, polisi masih mengincar beberapa anggota inti

Editor: bandot
kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA
Pelaku penyebaran isu provokatif dan ujaran kebencian yang terorganisir dengan nama The Family Muslim Cyber Army saat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/02/2018). Modus kelompok tersebut ialah menyebar ujaran kebencian dan konten berbau SARA, MCA juga menyebarkan konten berisi virus kepada pihak tertentu yang bisa merusak perangkat si penerima.. (MAULANA MAHARDHIKA) 

"Nanti ketahuan mana yang bisa jadi member sejati, mana yang ikut-ikutan. Ada tahapan tes," kata Fadil.

Fadil mengatakan, lima pelaku yang ditangkap merupakan admin dari kelompok yang dinamakan Sniper MCA.

Kelompok tersebut terdiri dari 177 anggota.

Tugas mereka, yakni mereport dan menyebarkan virus ke akun-akun yang dianggap sebagai lawan mereka.

Di samping kelompok sniper, ada kelompok inti yang sifatnya terbatas dan sangat tertutup.

Isinya tidak sebanyak kelompok sniper.

Kelompok yang dinamakan Cyber Muslim Defeat Hoax itu hanya berkomunikasi melalui aplikasi Zello.

"Sedang kami dalami. Tugasnya membuat setting opini, kemudian share secara serentak," kata Fadil.

Sebelumnya, polisi menangkap anggota MCA di beberapa tempat terpisah, yakni Muhammad Luth (40) di Tanjung Priok, Rizki Surya Dharma (35) di Pangkal Pinang, Ramdani Saputra (39) di Bali, Yuspiadin (24) di Sumedang, dan Romi Chelsea di Palu.

Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.

Termasuk menyebarkan isu bohong soal penganiayaan pemuka agama dan pengrusakan tempat ibadah yang ramai belakangan.

Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.

Tangkap Dosen

Polisi menangkap pelaku yang diduga menyebarkan berita hoaks di media sosial.

Pelaku diketahui seorang dosen wanita berinisial TAW (40), warga Desa Tirtomartini, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved