Konseptor Konten Muslim Cyber Army Ternyata Seorang Wanita, Begini Cara Mereka Merekrut Anggota

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, polisi masih mengincar beberapa anggota inti

Editor: bandot
kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA
Pelaku penyebaran isu provokatif dan ujaran kebencian yang terorganisir dengan nama The Family Muslim Cyber Army saat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/02/2018). Modus kelompok tersebut ialah menyebar ujaran kebencian dan konten berbau SARA, MCA juga menyebarkan konten berisi virus kepada pihak tertentu yang bisa merusak perangkat si penerima.. (MAULANA MAHARDHIKA) 

Termasuk menyebarkan isu bohong soal penganiayaan pemuka agama dan pengrusakan tempat ibadah yang ramai belakangan.

Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Incar Konseptor Konten-konten Muslim Cyber Army Berinisial TM ",

Cara Kerja Terstruktur

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengungkap, Muslim Cyber Army terdiri dari beberapa grup yang dinamakan MCA United.

Grup tersebut terbuka bagi siapa saja yang ingin bergabung.

Isinya mencapai ratusan ribu member.

Di grup besar menampung konten berupa berita, video, dan foto yang akan disebarluaskan ke media sosial MCA.

Selanjutnya, ada grup MCA yang lebih kecil hasil seleksi dari grup besar.

Baca: Begini Cara Kerja Muslim Cyber Army, Terstuktur, Rapi Ada Dosen Tugas Sebar Berita Bohong

Ada pula grup inti yang eksklusif, hanya berisi beberapa anggota yang lolos seleksi dan sudah dibaiat.

"Menurut pengakuan tersangka, mereka harus dibaiat untuk masuk ke grup inti," ujar Fadil di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Fadil mengatakan, kelompok inti akan menyeleksi member di grup besar untuk direkrut.

Ada kualifikasi khusus yang harus dipenuhi, salah satunya menguasai teknologi.

Selain itu, visi dan misi orang itu juga harus cocok dengan MCA.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved