Bos First Travel Mau 'Tebus Dosa' Kepada Jemaah Umrah yang Ditipu, Demi Itu Dia Rela Dengan Cara

"Kami mohon ke Pak Kajari dan Ketua Pengadilan Cq Majelis Hakim perkara ini untuk dapat demi kepentingan para jemaah..."

Editor: Duanto AS
Terdakwa penipuan First Travel, dari kiri ke kanan: Andika Surachman (tersenyum), Anniesa Hasibuan, dan Kiki. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

"Saya enggak hapal, enggak bisa saya iniin (taksir). Karena barang di rumah termasuk yang kita sita, kayak furniture kita sita, itu kan belum ada nilainya," ujar Tia.

Dalam surat permohonan penjualan aset yang disampaikan kuasa hukum tiga terdakwa, Tia menyatakan tidak dicantumkan nilai taksiran aset para terdakwa. Walaupun tiga terdakwa dapat mengganti rugi atau memberangkatkan umroh, kejaksaan memastikan hal itu tidak akan menghapus perbuatan pidana para terdakwa.

"Kalau untuk itu tidak sih. Walaupun berhasil berangkatkan atau bayar semua kerugian, proses hukum tetap jalan," ujar Tia.

Gelapkan ratusan miliar Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum kasus ini, peristiwa pidana kasus ini terjadi dalam kurun 2015 hingga 2017.

Jaksa Heri Jerman mengatakan, selama dua tahun tersebut, para terdakwa mengambil uang yang telah disetorkan calon jamaah sebesar Rp 905,333 miliar.

Uang tersebut merupakan akumulasi dari uang yang disetorkan calon jamaah untuk paket promo senilai Rp 14,3 juta perorang. Korban yang mendaftar dan membayar lunas paket tersebut sebanyak 93.295 orang. Total uang yang didapatkan dari jumlah tersebut lebih dari Rp 1 triliun.

Dari jumlah tersebut, First Travel telah memberangkatkan puluhan ribu jemaah sehingga tersisa 63.310 calon jamaah yang terlantar. Dengan demikian, uang Rp 905,333 miliar yang diambil para terdakwa merupakan uang dari 63.310 calon jamaah yang belum diberangkatkan. (Robertus Belarminus)

Berita ini telah tayang di kompas.com dengan judul Upaya Penebusan "Dosa" Bos First Travel kepada Calon Jemaah Umroh...

Baca: Sidang OTT KPK Memanas, 2 Persen Proyek Jalan Layang, Erwan: Zoerman Telepon Gubernur 2 Kali

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved