Emak-emak Penggigit Tangan Polisi Terancam Hukuman Bui 5 Tahun Lho!
Aksi gigit tangan anggota Polisi Lalulintas (Polantas) oleh emak-emak asal Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus berbuntut panjang.
Ibu berumur 45 tahun itu mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tanpa mengenakan helm. "Saat ibu itu melintas, anggota kami menghentikannya karena tidak mengenakan helm.
Saat ditanyakan kelengkapan suratnya, ternyata tidak punya SIM dan STNK, yang dibawa tidak sesuai dengan kendaraannya," kata Eko.
Perempuan itu terus marah hingga puncaknya ketika Briptu Erlangga Hananda Seto mengambil kunci kontak motor ibu tersebut.

Baca: Penonton Antusias Ingin Foto Bersama Para Pemain Trip n vlog #pulangkampung
"Sampai akhirnya anggota saya digigit tangan kanannya sampai membekas. Kami amankan ibu tersebut, kita tilang kendaraannya. Dan, petugas yang digigit kami suruh membuat laporan dengan bukti visum," jelas Eko.
Eko menegaskan, apa yang dilakukan oleh perempuan tersebut bagian dari perbuatan tidak menyenangkan. Terlebih melawan petugas polisi saat bertugas.

"Saat ini kami masih mendalami perempuan yang menggigit anggota kami. Dia tengah diperiksa di Satreskrim Polres Kudus," pungkas Eko. (Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho)