Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 16 Miliar Dilenyapkan dengan Pembersih Lantai
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sabu
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sabu-sabu dan ekstasi, Rabu (21/2).
Pemusnahan langsung dipimpin oleh Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS, dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu sabu dan juga ekstasi.
Pemusnahan barang haram tersebut dengan cara memasukkan sabu sabu ke dalam larutan yang dicampur dengan pembersih lantai, dan esktasi dengan cara diblender, "
Nilainya lebih kurang Rp 16 miliar," jelas Kapolda. (*)
Berita Terkait