Roro Fitria Ditangkap Karena Narkoba, Berhubungan dengan 'Kiriman' Ekor Cicak dan Kaki Seribu?
Pasalnya pemilik nama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami terciduk polisi atas dugaan narkotika. Roro ditangkap tim Direktorat
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar tak menyenangkan datang dari artis Roro Fitria.
Pasalnya pemilik nama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami terciduk polisi atas dugaan narkotika.
Roro ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, tepat di Hari Valentine, 14 Februari 2018.

Roro ditangkap di rumahnya di Patio Residence, Jakarta Selatan.
Barang bukti berupa sabu pun diamankan dari tangan Roro Fitria.
Dilansir dari Tribunnews Roro tidak mengkonsumsi Narkoba, melainkan hanya membeli.
Baca: 5 Penyanyi Indonesia dan Korea Ini Seumuran, Cantik Mana?
"(Barang bukti) 2,4 gram sabu, sama bukti transfer, dan (bukti) percakapan telepon," kata Suwondo saat dihubungi wartawan, Kamis (15/2/2018).
Suwondo juga mengatakan bahwa artis bernama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami itu tidak mengkonsumsi narkoba.
Sebelumnya, pada 3 Februari 2018 Roro Fitria mendapat kiriman yang berisi ekor cicak yang sudah terlepas dari badannya.
Hal tersebut di unggah oleh roro dalam akun instagram pribadinya sebelum video tersebut dihapus.
Video tersebut memperlihatkan ada yang bergerak-gerak di sela-sela kursi sofanya.
Baca: Roro Fitria Hanya Dapat 2 Gram, Begini Kronologi Penangkapannya
Baca: Tercyduk Kepemilikan Narkoba, Roro Fitria Sempat Lakukan Ritual di Gua, Netizen Sayangkan Gelarnya
tak lain itu merupakan ekor cicak yang sudah terlepas dari badannya.