Roro Fitria Ditangkap Karena Narkoba, Berhubungan dengan 'Kiriman' Ekor Cicak dan Kaki Seribu?

Pasalnya pemilik nama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami terciduk polisi atas dugaan narkotika. Roro ditangkap tim Direktorat

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase TribunTravel.com/ Foto via Instagram
Roro Fitria 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar tak menyenangkan datang dari artis Roro Fitria.

Pasalnya pemilik nama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami terciduk polisi atas dugaan narkotika.

Roro ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, tepat di Hari Valentine, 14 Februari 2018.

instagram.com/roro.fitria1989
instagram.com/roro.fitria1989 ()

Roro ditangkap di rumahnya di Patio Residence, Jakarta Selatan.

Barang bukti berupa sabu pun diamankan dari tangan Roro Fitria.

Dilansir dari Tribunnews Roro tidak mengkonsumsi Narkoba, melainkan hanya membeli.

Baca: 5 Penyanyi Indonesia dan Korea Ini Seumuran, Cantik Mana?

"(Barang bukti) 2,4 gram sabu, sama bukti transfer, dan (bukti) percakapan telepon," kata Suwondo saat dihubungi wartawan, Kamis (15/2/2018).

Suwondo juga mengatakan bahwa artis bernama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami itu tidak mengkonsumsi narkoba.

Sebelumnya, pada 3 Februari 2018 Roro Fitria mendapat kiriman yang berisi ekor cicak yang sudah terlepas dari badannya.

Hal tersebut di unggah oleh roro dalam akun instagram pribadinya sebelum video tersebut dihapus.

Video tersebut memperlihatkan ada yang bergerak-gerak di sela-sela kursi sofanya.

Baca: Roro Fitria Hanya Dapat 2 Gram, Begini Kronologi Penangkapannya

Baca: Tercyduk Kepemilikan Narkoba, Roro Fitria Sempat Lakukan Ritual di Gua, Netizen Sayangkan Gelarnya

tak lain itu merupakan ekor cicak yang sudah terlepas dari badannya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved