Kamis, 9 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Keluarga Tak Diizinkan Besuk, Erwan Malik Mengadu Ke Hakim

Tim penasehat hukum terdakwa Erwan Malik pertanyakan izin besuk yang sampai saat ini tidak didapati terdakwa

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Tribun Jambi
Erwan Malik saat sidang dakwaan kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (14/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim penasehat hukum terdakwa Erwan Malik pertanyakan izin besuk yang sampai saat ini tidak didapati terdakwa sebagai tahanan di Lapas Kelas II A Jambi.

Hal ini disampaikan Penasehat Hukum Terdakwa TB Ahmad Adhli R Faiz sesaat setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan yag berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Rabu (14/2/2018).

"Mohon izin bertanya yang mulia soal izin besuk untuk terdakwa mohon dipertimbangkan karena sampai saat ini keluarga belum diperbolehkan," tanya Ahmad Adhli kepada Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini.

Menanggapi pertanyaan itu, Badrun Zaini selaku ketua majelis hakim mempersilahkan kepada terdakwa Erwan Malik melalui PH-nya untuk menyampaikan permohonan dalam persidangan selanjutnya.

"Silahkan nanti disampaikan pada persidangan selanjutnya," kata Badrun Zaini.

Terpisah, Feby Dwiandos Pendy mengatakan untuk penahanan merupakan kewenangan majelis hakim sehingga pihaknya meyerahkan semuanya kepada Majelis Hakim.

Ia beralasan tidak diizinkannya besuk dikarenakan dikhawatirkan akan ada kepentingan dari pihak tertentu yang akan mengganggu proses persidangan.

"Dalam berkas perkara kan ada daftar saksi, kita khawatirkan nanti ada interest. Kalau keluarga itu sepenuhnya hak terdakwa, maka itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim," katanya.

Lebih lanjut Feby mengatakan untuk persidangkan selanjutnya dijadwalkan pemeriksaan saksi untuk ketiga terdakwa.

"Untuk saksi belum bisa kita sebutkan siapa-siapa namanya yang jelas dalam perkara tiga terdakwa ini ada 30 sampai 60 saksi," katanya.

"Ketiganya ini saksi sama karena saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya," pungkas Feby. (Dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved