Kasus Dugaan Aborsi

Lima Terdakwa Kasus Aborsi akan Jalani Sidang Dakwaan

Lima terdakwa kasus tindak pidana aborsi akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/DEDY NURDIN
Tersangka kasus aborsi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lima terdakwa kasus tindak pidana aborsi akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi. Sidang dakwaan dijadwalkan akan dilaksanaan pada Kamis (15/2/2018) mendatang.

Jaksa Penutut Umum (JPU), Albar yang menangani perkara ini mengatakan, semestinya sidang dakwaan dilaksanakan pada Kamis kemarin.

Namun dikarenakan adanya kendala sehingga persidangan terpaksa ditunda.

Baca: Peringati Imlek, Dog Contest Berlangsung Meriah. Dari Fashion Show Hingga Running Race

"Agendanya dakwaan, harisnya hari ini (Kamis-Red) tapi karena belum siap dakwannya maka kita tunda Kamis depan," ujarnya.

Dalam kasus ini persidangan dipimpin oleh Ledis Meriana Bakara selaku Ketua Majelis Hakim.

Belasan saksi sudah diajukan ke persidangan selama kasus berjalan. Bahkan pada pekan lalu kelima terdakwa sudah salig bersaksi antara satu sama lainnya.

Kelima terdakwa yakni dr Trisna Utami Dokter Sepsialis Kandungan, Wulandari pegawai di Klinik Puri Medika, Sriwiyati pembantu di rumah dr Trisna, Sely Puspita Sari, dan Melinda Riska Indrani sebagai orangtua bayi.

Kasus ini terugkap pada Mei 2017 lalu, setelah penyidik kepolisian menemukan adanya belasan janin yang diduga sebagai korban praktek ilegal tersebut.

Baca: SMAN 3 Muarojambi Kekurangan Komputer Untuk UNBK

Baca: CSR Cyber Park Telkomsel Diresmikan di Taman Remaja Kota Jambi

Kelima terdakwa didakwa atas pelanggaran hukum sebagaimana dalam pasal 194 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 239 KUHAP Jo pasal 56 ayat (1) ke 1 dan pasal 56 KUHAP.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved