Dua Pelawak Indonesia Masuk ui di Hongkong, Begini Kondisi Terkini

Ia menambahkan, Cak Yudo dan Cak Percil akan mendapatkan pendampingan hukum. Keduanya akan...

Editor: Duanto AS
Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, Tri Tharyat (kedua dari kanan) ketika ditemui di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (9/2/2018).(KOMPAS.com/ MOH NADLIR) 

Pihak otoritas Hong Kong menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadinya pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara.

Kasus tersebut juga telah disidangkan di Pengadilan Shatin, Selasa (6/2/2018). Sementara Ketua Panitia telah diinterogasi dan dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hong Kong secara berkala.

Konsulat Jenderal RI (KJRI) berkomitmen akan terus melakukan pendampingan terhadap kedua WNI dan memastikan hak-haknya dipenuhi oleh pihak otoritas di Hong Kong. (Moh. Nadlir)

Berita ini telah tayang di kompas.com dengan judul Pelawak Indonesia yang Dipenjara di Hong Kong Kecewa dengan Promotornya

BACA Dulu Terkenal Sukses, Tak Disangka Sekarang Begini Kondisi Mario Teguh

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved