OTT KPK di Jambi
Tim Teknis KPK Tinjau Ruang Sidang PN Jambi
Tim Teknis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hari ini datangi gedung Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (7/2/2018).
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Teknis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hari ini datangi gedung Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (7/2/2018).
Seperti terlihat pada Selasa siang sekitar pukul 15.00 WIB staf teknis KPK terlihat meninjau langsung ruang persidangan tipikor di Pengadilan Negeri Jambi.
Dipandu pegawai Panitera PN Jambi, satu dari staf KPK mengecek langsung ruangan Cakra.
Ruangan persidangan yang direncanakan akan digunakan dalam persidangan ketiga tersangka OTT Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
Tak hanya mengecek ruangan persidangan, staf lembaga anti Rasua ini juga menjemput jadwal persidangan.
"Tadi hanya tim teknisnya (KPK) menengok ruangan sidang yang akan digunakan dan mengambil jadwal,"kata salah seorang petugas di kepaniteraan PN Jambi.
Diberitakan sebelumnya, Tiga tersangka Kasus OTT Suap Ketok Palu RAPBD Tahun 2018 akan segera menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Kabar ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (7/2/2018).
Dikatakan makaroda keta 0engadioan Negeri Jambi telah menetapkan jadwal persidangan.
"Jadwal sidang Erwan Malik Cs, akan sidang pada Rabu 14 Februari 2018," kata Makaroda kepada awak media pada Rabu siang.
Untuk persidangan perdana akan digelar dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut KPK.
Dengan majelis hakim yang ditunjuk sebanyak lima orang hakim.. Dengan formasi tiga orang majelis hakim di bantu dua orang hakim Ad Hoc.
Untuk ketua majelis hakim yakni Badrun Zaini yang merupakan ketua Pengadilan Negeri Jambi.
Hakim Anggota I Dedy Mukhti Nugroho yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Sengeti. Hakim Anggota II yakni Erika Sari Ginting.