Konflik di Pamenang, PT KDA Bayar Rp 200 Juta
Konflik antara warga Desa Empang Benao, Kecamatan Pamenang dengan PT Krisna Duta Agrindo (KDA) yang bergulir sejak 1995
Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini
“Alhamdulillah hari inii setelah kita mediasi telah ditemukan kesepakatan,” ungkapnya.
Senada Kades Empang Benao, Halim mengaku bersyukur dengan adanya kesepakatan ini. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab merangin dan pihak terkait yang telah membantu menyelesaikan persoalan yang telah lama terjadi ini.
“Kita bersyukur persoalan ini bisa selesai. Semuanya telah bisa kita terima,” ucapnya.
Sementara itu Humas PT KDA, Ucok menyebutkan siap untuk membayar sesuai kesepakatan yakni Rp 200 juta kepada pihak desa.
Dan untuk ke depannya kemintraan dengan masyarakat tetap dilakukan melalui pola koperasi.
“Sebenarnya waktu lalu sudah selesai, tapi muncul karena ada yang tidak dipahami oleh generasi sekarang. Tapi sekarang mereka sudah bisa menerimanya,” pungkasnya. (*)