Konflik di Pamenang, PT KDA Bayar Rp 200 Juta

Konflik antara warga Desa Empang Benao, Kecamatan Pamenang dengan PT Krisna Duta Agrindo (KDA) yang bergulir sejak 1995

Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/HERUPITRA
PT KDA sepakat membayar ganti rugi sebesar Rp 200 juta kepada Desa Empang Benao. Kesepakatan tersebut tertuang setelah dilakukan mediasi oleh Pemkab Merangin di ruang rapat Bupati Merangin, Senin (5/2/2018). 

“Alhamdulillah hari inii setelah kita mediasi telah ditemukan kesepakatan,” ungkapnya.

Senada Kades Empang Benao, Halim mengaku bersyukur dengan adanya kesepakatan ini. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab merangin dan pihak terkait yang telah membantu menyelesaikan persoalan yang telah lama terjadi ini.

“Kita bersyukur persoalan ini bisa selesai. Semuanya telah bisa kita terima,” ucapnya.

Sementara itu Humas PT KDA, Ucok menyebutkan siap untuk membayar sesuai kesepakatan yakni Rp 200 juta kepada pihak desa.

Dan untuk ke depannya kemintraan dengan masyarakat tetap dilakukan melalui pola koperasi.

“Sebenarnya waktu lalu sudah selesai, tapi muncul karena ada yang tidak dipahami oleh generasi sekarang. Tapi sekarang mereka sudah bisa menerimanya,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved