Konflik di Pamenang, PT KDA Bayar Rp 200 Juta

Konflik antara warga Desa Empang Benao, Kecamatan Pamenang dengan PT Krisna Duta Agrindo (KDA) yang bergulir sejak 1995

Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/HERUPITRA
PT KDA sepakat membayar ganti rugi sebesar Rp 200 juta kepada Desa Empang Benao. Kesepakatan tersebut tertuang setelah dilakukan mediasi oleh Pemkab Merangin di ruang rapat Bupati Merangin, Senin (5/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Konflik antara warga Desa Empang Benao, Kecamatan Pamenang dengan PT Krisna Duta Agrindo (KDA) yang bergulir sejak 1995 lalu akhirnya terselesaikan.

Itu setelah pihak PT KDA sepakat membayar ganti rugi sebesar Rp 200 juta kepada Desa Empang Benao.

Kesepakatan tersebut tertuang setelah dilakukan mediasi oleh Pemkab Merangin di ruang rapat Bupati Merangin, Senin (5/2).

PT KDA sepakat membayar ganti rugi sebesar Rp 200 juta kepada Desa Empang Benao. Kesepakatan tersebut tertuang setelah dilakukan mediasi oleh Pemkab Merangin di ruang rapat Bupati Merangin, Senin (5/2/2018).
PT KDA sepakat membayar ganti rugi sebesar Rp 200 juta kepada Desa Empang Benao. Kesepakatan tersebut tertuang setelah dilakukan mediasi oleh Pemkab Merangin di ruang rapat Bupati Merangin, Senin (5/2/2018). (TRIBUNJAMBI/HERUPITRA)

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Al Haris dihadiri oleh pihak PT KDA, perwakilan masyarakat Empang Benao dan pihak terkait.

Pantauan Tribun, mediasi yang dimulai sekitar pukul 11.00 Wib, berlangsung alot.

Kedua pihak yang bertikai sempat ngotot dengan pendirian masing-masing.

Namun setelah dijelaskan, akhirnya kedua belah pihak sepakat.

Tuntutan warga Desa Empang Benao dipenuhi oleh pihak PT KDA yakni memberikan bantuan sosial kepada Desa Empang Benao sebesar Rp 200 juta.

Selain itu pihak perusahaan juga akan melakukan perawatan jalan dari Desa Benao menuju PT KDA.

Perusahaan juga akan merekrut pegawai dari warga Empang Benao dan beberapa poin lainnya.

Kesepakatan tersebut ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh Pemkab Merangin, dan pihak terkait.

Dan kesempatan itu akan disampaikan kepada masyarakat dengan memotong seekor korban yang akan dilaksanakan pada 11 Februari nanti.

Bupati Merangin, Al Haris dikonfirmasi mengatakan, pemkab berusaha mencari solusi yang terbaik terkait konflik yang terjadi.

Apa lagi sebutnya persoalan ini pada tahun 2000 lalu pernah dimediasi namun tidak selesai.

“Alhamdulillah hari inii setelah kita mediasi telah ditemukan kesepakatan,” ungkapnya.

Senada Kades Empang Benao, Halim mengaku bersyukur dengan adanya kesepakatan ini. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab merangin dan pihak terkait yang telah membantu menyelesaikan persoalan yang telah lama terjadi ini.

“Kita bersyukur persoalan ini bisa selesai. Semuanya telah bisa kita terima,” ucapnya.

Sementara itu Humas PT KDA, Ucok menyebutkan siap untuk membayar sesuai kesepakatan yakni Rp 200 juta kepada pihak desa.

Dan untuk ke depannya kemintraan dengan masyarakat tetap dilakukan melalui pola koperasi.

“Sebenarnya waktu lalu sudah selesai, tapi muncul karena ada yang tidak dipahami oleh generasi sekarang. Tapi sekarang mereka sudah bisa menerimanya,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved