Sederet Keganjilan dan Keanehan Saat Geledah Vila Mewah di Tanjung Jabung Timur, Febri Enggan

Seorang penyidik KPK yang ikut dalam tim penggeledahan di villa yang yang berjarak 1 jam dari kota Jambi

Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI/HANIF BURHANI
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa ruangan di kantor PUPR, Kotabaru, Jambi Kamis (30/11). Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan dari sekira pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.45 WIB masih menggeledah ruang di gedung utama, yang diduga merupakan ruang dari Plt Kadis PU Provinsi terkait kasus korupsi. TRIBUNJAMBI /HANIF BURHANI 

"Dugaan total gratifikasinya hingga Rp 6 miliar. Itu dari kasus yang berbeda. Bukan hanya dari proyek di dinas PUPR saja," kata dia.

Zumi dan Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi dari perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved