Pertamina : Tabung LPG 3 Kg Layak Edar dan Sesuai Standar

Pertamina menyebutkan tabung LPG 3 Kg yang saat ini beredar di pasaran masih layak edar dan sesuai standar.

Editor: bandot
TRIBUN JAMBI
Tabung gas elpiji 3 Kg 

Terkait dengan pengawasan, pihaknya selalu rutin untuk hal pengawasan. Apalagi ada beberapa lembaga yang menangani terkait pelayanan konsumen. "Kalau kita hanya memonitor apa ada pangkalan terjadi kekurangan maka kita langsung operasi pasar," ujarnya.

Menurut Budidaya, pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan pihak Hiswana Migas, Satgas dan Pertamina. Agar dapat mengetahui apakah gas SNI lama yang sudah direkondisi masih bisa digunakan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menyampaikan bahwa peraturan menteri terkait dengan tidak boleh lagi beredar tabung gas SNI 1452 2007 sudah ada sejak tahun 2012.

"Sehingga rekondisi ulang setiap lima tahun sekali itu tidak berlaku lagi untuk tabung gas SNI 1452 2007. Sama seperti air mineral, kalau sudah tidak bisa diminum ya kenapa harus direkondisi ulang, kan membahayakan bagi konsumen," ujarnya.

Bahkan setiap tahunnya sudah ada tender pengadaan tabung gas SNI 1452 2011. Sehingga tidak mungkin ada kelangkaan gas LPG jika setiap tahunnya selalu ada tender pengadaan tabung gas LPG SNI 1452 2011.

"Tapi sepertinya pihak Pertamina selalu bermain-main dalam hal ini, sehingga tidak menanggapi serius bahwa tabung gas SNI lama memang berbahaya bagi masyarakat," ujarnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved