6 Poin Rekomendasi yang Dikirimkan Polisi Untuk Anies - Sandi, Isinya 'Tampar' Kebijakan Gubernur

Penataan kawasan Tanah Abang dengan penutupan Jalan Jatibaru sudah diterapkan lebih kurang satu bulan.

Editor: bandot
MAULANA MAHARDHIKA
Suasana di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12/2017). Sehubung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ruas jalan di depan stasiun ditutup untuk kendaraan bermotor pada pukul 08.00-18.00 WIB. 

TRIBUNJAMBI.COM - Penataan kawasan Tanah Abang dengan penutupan Jalan Jatibaru sudah diterapkan lebih kurang satu bulan.

Namun, terobosan baru oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu masih diprotes sana-sini.

Polda Metro Jaya membuat surat rekomendasi untuk Pemprov DKI Jakarta terkait kebijakan itu.

"Benar sudah kami serahkan rekomendasinya. Ada enam poin," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada Kompas.com, Jumat (26/1/2018).

1. Polisi meminta Pemprov DKI Jakarta melibatkan mereka dalam setiap perencanaan kebijakan yang berdampak pada keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

2. Pemprov DKI disarankan untuk berkoordinasi dengan Polri jika ingin menggunakan jalan di luar fungsi.

3. Polisi meminta penempatan pedagang kaki lima (PKL) pada lokasi yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Pemprov DKI diminta melakukan pengkajian yang lebih komprehensif dalam setiap kebijakan, baik dari aspek sosial, ekonomi maupun hukum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang baru.

5. Pemprov DKI diminta meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum menuju ke tempat perbelanjaan.

6. Polisi meminta Pemprov DKI mengembalikan fungsi jalan untuk mengurangi dampak kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

"Kami kasih ke stafnya. Ada tanda terimanya," kata Halim.

Disebut membuat macet

Penataan kawasan Tanah Abang ala Anies-Sandi disebut menyebabkan kemacetan.

Halim mengatakan, kemacetan meningkat setelah ada penutupan jalan itu.

"Berdasarkan pengamatan kami, 60 persen mengalami kenaikan (kemacetan)," ujar Halim.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved