Munculnya Nama SBY Hingga Gamawan Fauzi pada Sidang Setya Novanto, Ini Fakta Lainnya

Berbagai fakta menarik muncul selama persidangan untuk terdakwa Setya Novanto. Beberapa saksi yang dihadirkan jaksa

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pegawai perusahaan penukaran mata uang asing (money charger) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. 

Awalnya, saat ditanya oleh majelis hakim, Mirwan membantah adanya pertemuan di ruang kerja Novanto dengan Andi Narogong. Mirwan mengatakan informasi itu tidak benar.

Baca: Mantan Ketua DPR Setya Novanto Baper, Dia Merasa Jadi Rakyat Jelata dan Mirip Anak Kos,

Namun, saat diingatkan oleh jaksa KPK, Mirwan mengatakan bahwa pada pertemuan tahun 2010, ia tidak mengetahui bahwa orang yang berada di ruang kerja Novanto saat itu adalah Andi Narogong. Ia baru mengetahui belakangan bahwa orang tersebut adalah Andi Narogong.

Dalam persidangan sebelumnya, Andi Narogong mengatakan, Mirwan Amir pernah menitipkan perusahaan untuk ikut dalam pekerjaan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Baca: Gubernur Jambi Zumi Zola Dijadwalkan Ke Sungai Penuh

Gamawan Fauzi diberitahu uang Rp 78 miliar.

Dalam persidangan, Irman mengaku pernah melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa pejabat Kemendagri akan mendapat Rp 78 miliar.

Namun, saat mendengar hal itu, menurut Irman, Gamawan hanya diam saja, tanpa merespons.

Baca: Barcelona Melenggang ke Semifinal Copa del Rey, Setelah Jegal Espanyol

Anggota majelis hakim, Ansyori Saifudin sempat merasa heran. Sebab, Gamawan selaku Mendagri tidak merespons saat diberi tahu bahwa pihak Kemendagri akan mendapat uang.

"Seharusnya kan Pak Menteri bersikap. Itu kan dilarang juga terima uang. Artinya Gamawan juga tahu soal itu," kata hakim Ansyori.

Setya Novanto kunci anggaran

Irman menyakinkan majelis hakim bahwa Setya Novanto terbukti berperan dalam pengurusan anggaran proyek e-KTP di DPR RI. Menurut Irman, Andi Narogong pernah menyebut Novanto sebagai kunci anggaran DPR.
Menurut Irman, Kemendagri pernah mengajukan anggaran proyek sebesar Rp 60 miliar pada tahun 2008. Namun, pada saat itu, menurut Irman, DPR menolak anggaran yang diminta.

Baca: Maria Ozawa dalam Balutan Jersey Timnas Indonesia, Yang Merah Jangan Sampai Lolos

Hal itu berbanding jauh ketika pada saat anggaran e-KTP diajukan ke DPR. Bahkan, anggaran yang diajukan lebih besar, yakni senilai Rp 5,9 triliun.

"Tahun 2008, Rp 60 miliar saja enggak disetujui. Faktanya, anggaran e-KTP semua disetujui," kata Irman.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved