Ikuti Tes Kesehatan, Calon Perawat Diminta Telanjang dan Masuk Ruangan, Dokter Malah Gituin

Pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan RS National Hospital, Surabaya, diduga tidak hanya terjadi sekali ini terhadap seorang pasien

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Ilustrasi 

Ketiga, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Rp 5 miliar setelah dan sekaligus.

Keempat, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang som) Rp 5 juta untuk setiap hari keterlambatan menjalankan putusan ini.

Lalu kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Sebelum kasus ini mencuat Okky sudah melakukan berbagai upaya hukum yakni somasi 1 dan somasi 2.

Baca: Berhati-hati Mengunggah Foto Selfie, Dampaknya Bisa Seperti ini

Namun upaya yang diakukan itu tidak ada tanggapan.

Akhirnya Oki melaporkan rumah sakit dan dokter ke profesi dan kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Kemenkes.

"Dari Kemenkes sudah ada balasan untuk melakukan upaya dan menindaklanjuti tindakan pelecehan seksual terhadap klien kami," ujar Okky, Kamis (25/1).

Baca: Wow! Satpam Cantik Bukan Hanya Ada di FTV, Perkenalkan Nih Diana Anggraeni

Dugaan pelecehan seksual terhadap perawat itu, kata Okky bermula saat kliennya datang ke rumah sakit tersebut untuk melamar menjalani tes calon perawat.

Ketika menjalani tes kesehatan, korban ditanya terkait administrasi hingga kliennya disuruh masuk ke sebuah ruangan medical check up.

Baca: Wanita ini Sebut Nama Mantan saat Bercinta dengan Kekasihnya, Selanjutnya Mengerikan!

"Awalnya ada 3 dokter dan 1 perawat. Setelah tes kesehatan berlangsung, hanya satu dokter R," jelas Okky.

Menurut Okky, kliennya saat itu disuruh telanjang hingga muncul dugaan payudaranya diraba hingga alat vital korban dimasuki tangan sang dokter.

"Setelah pulang menjalani serangkaian tes di rumah sakit, korban mengadu ke orangtuanya akhirnya orang tua bersama korban melaporkan ke profesi keperawatan," ucapnya.

Tak lama kemudian ketua dari profesi Keperawatan mendatangi kantor Okky di Jalan Darmokali untuk membuat kronologis.

"Sidang pertama dilakukan mediasi 5 Desember dan terakhir mediasi ditetapkan 31 Januari. Jika tidak ada titik temu akan dilanjutkan dalam persidangan," ungkap Okky. (Surya/Anas Miftakhudin)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved