Kasus Suap Pengesahan APBD

Erwan Malik Langsung Minum Obat

Pertama turun dari mobil Erwan Malik, menyusul Saifudin, dan terakhir Arpan.

Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI/Leonardus Yoga Wijanarko
Mantan Sekda Jambi Erwan Malik satu diantara tersangka suap RAPBD Jambi 2018 saat tiba di Bandara Sultan Thaha, Kamis (25/1/2018) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Setibanya di Jambi, Kamis (25/1) sekitar pukul 17.10 WIB, tiga tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus uang ketok palu, langsung dibawa ke Lapas Klas IIA Jambi.

Mereka, mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Asisten III Saifuddin dan mantan Kadis PUPR Arfan.

Dari bandara Sultan Thaha, ketiganya dibawa dengan Innova warna putih menuju hotel prodeo. Sekitar pukul 18.15 WIB mereka tiba di Lapas Klas IIA Jambi.

Turun dari mobil, mereka masih mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye, langsung digiring masuk ke lapas.

Pertama turun dari mobil Erwan Malik, menyusul Saifudin, dan terakhir Arpan. Pantauan Tribun, tampak keluarga tersangka Saifuddin menunggu dan berbincang dengan penasehat hukumnya.

Pukul 19.30 WIB, penasehat hukum Saifuddin dan Arpan, keluar dari lapas bersama Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Jambi, Bambang Palasara.

Kepada wartawan Bambang mengatakan kondisi ketiga tersangka sesampainya di lapas umumnya sehat.

25012018_tersangka_SAI
25012018_tersangka_SAI (TRIBUN JAMBI/DEDY NURDIN)

“Hanya saja, tersangka Erwan Malik, setelah diperiksa tensinya oleh dokter langsung minum obat. Umumnya, kondisi ketiga tersangka sehat semua," sebut Bambang, seraya menyebutkan bahwa ketiga tersangka merupakan titipan KPK.

Ketiga tersangka, bilang Bambang, ditempatkan di blok tipikor di ruang yang berbeda. Di blok tipikor tersebut ada 10 ruangan.

"Karena di lapas ini sudah over kapasitas, jadi apanya yang mau dikhususkan untuk para tahanan titipan ataupun napi semua sama," sebut Bambang.

Sementara itu, Sriyani, penasehat hukum Saifuddin ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang. Untuk keterangan lain ia belum bisa bicara banyak.

"Yang penting bapak sehat. Kalau untuk yang lain no comment dululah. Tunggu di pengadilan saja," sebut Sri.

Saat ditanya, apakah kliennya akan blak-blakan di persidangan, ia menjawab "Insya Allah ya."

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada Tribun menyampaikan berkas ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut umum.

"Mulai hari ini penahanan ketiganya yang diduga sebagai pemberi dalam kasus ini dipindahkan ke Lapas Klas IIA Jambi. Ketiganya akan diberangkatkan sore ini," kata Febri kemarin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved