Mantan Plt Sekda Jambi Yakin Zumi Zola Seminggu Lagi Menyusul Jadi Tersangka KPK, Ini Jawaban Zola

Dan penyelidikan yang tengah dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan perkaranya mengarah pada dugaan

Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNNEWS/THERESIA
Erwan Malik usai menjalani pemeriksaan 

Fakta itu di antaranya berasal dari keterangan Erwan Malik dan temuan bukti lainnya yang mengarah adanya perbuatan tindak pidana korupsi.

Erwan Malik melalui kuasa hukumnya, Lifa Malahanum Ibrahim, sempat menyampaikan telah membeberkan kepada penyidik KPK tentang keterlibatan Gubernur Zumi Zola dalam kasus suap yang menjeratnya.

Erwan telah menyampaikan adanya perintah dari Zumi Zola untuk menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD Pemprov Jambi Tahun Anggaran 2018.

"Sekda yang definitif sudah lewat dua bulan yang lalu diganti. Jadi klien kami (Erwan Malik) hanya menjalankan arahan dari pimpinan (Gubernur Jambi Zumi Zola)," ungkap Lifa Malahanum Ibrahim, usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, pada 3 Januari 2018.

Menurutnya, sebenarnya masa jabatan Erwan Malik sebagai Plt Sekda berakhir pada akhir September 2017 atau dua bulan sebelum terjaring OTT oleh tim KPK pada 29 November 2017.

Namun, Erwan Malik masih tetap dipertahankan dan tetap mendapat perintah dari atasannya, Zumi Zola.

"Jabatan Sekda yang definitif sudah lewat dua bulan yang lalu diganti. Jadi, klien kami hanya menjalankan arahan dari pimpinan," ujar Lifa.

Arahan dari gubernur atau siapa?

"Yang paling atas, yang Anda sebutkan tadi," kata Lifa saat itu.

Ia menegaskan, pemberian uang ke sejumlah anggota DPRD Pemprov Jambi untuk menggolkan RAPBD 2018 bukan inisiatif dari Erwan Malik, melainkan atas perintah atasannya.

Bahkan, Erwan Malik sampai beberapa kali menghadap pimpinan DPRD dan Zumi Zola untuk membahas pemulusan "ketok palu" RAPBD 2018.

"Kalimatnya tidak demikian, melainkan lebih pada perintah yang tersirat dan tersurat, enggak ada kalimat uang ketok palu, itu permintaan itu," ungkapnya.

Lifa membeberkan pengakuan Erwan Malil tentang kalimat dari Zumi Zola yang menyiratkan perintah uang untuk "ketok palu" RAPBD 2018.

Dan selanjutnya Zumi Zola memberikan rincian arahannya dengan sangat jelas.

"Langsung melapor kepada atasannya, yaitu Pak Gubernur. Dan di situlah sebagai seorang pejabat Sekda yang Plt saja beliau menjalankan arahan untuk 'Jangan permalukan saya'," bebernya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved