Aksi Gila, Istri Jual Suami Untuk Pesta Seks, Segini Tarifnya

Aksi prostitusi daring (online) kembali dibongkar polisi di Surabaya, Jawa Timur. Kali ini sungguh gila.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Dua wanita yang terjebak dunia prostitusi di Jakarta, belum lama ini. 

6. Melalui akun Facebook bernama fantasi real of pasutri, VR memposting status "cari partner threesome bermodal" sambil menyertakan foto.

7. Polisi menjerat VR menggunakan Pasal 2 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang, serta Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. 

8. Mengenai alasan, menurut polisi, tersangka nekat melakukan perbuatannya faktor ekonomi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved