Bandar Narkoba Selipkan Sabu di Sandal, Polisi Tak Kalah Pintar, Begini Akhirnya

Namun, saat mengeledah badan korban, polisi tidak menemukan adanya barang yang mencurigakan.

Penulis: Herupitra | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Ilustrasi penangkapan. 

Laporan wartawan Tribun Jambi, Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Jajaran Polres Merangin berhasil mengamankan bandar narkoba, Senin (22/1) malam. Atas perbuatannya, MD (27), warga Pasar Baru Kelurahan Pematang Kandis, Bangko, harus mendekam di sel tahanan Mapolres Merangin.

Penangkapan itu berkat informasi masyarakat yang resah, bahwa di Simpang RT 27, Kelurahan Pematang Kandis, sering terjadi transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Senin (22/1) sekitar pukul 17.30 Wib, polisi mencurigai pria yang melintas dilokasi seperti disebut warga. Saat itu tersangka melintas menggunakan sepada motor.

Tak ingin buruan kabur, polisi langsung melakukan pengeledahan. Namun, saat mengeledah badan korban, polisi tidak menemukan adanya barang yang mencurigakan.

Residivis narkoba ini baru bisa diamankan setelah polisi berasil menemukan barang bukti. Untuk mengelabui polisi ternyata narkoba jenis sabu disimpan tersangka dengan menyelipkan di sandal yang dipakainya.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat yang menyebutkan dilokasi sering terjadi transaksi narkoba,” kata Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama W saat mengekspose hasil tangkapan narkoba jenis sabu, Rabu (24/1).

Pada awalnya sebutnya, saat mengeledah badan tersangka tidak ditemukan ada barang bukti. Namun berkat ketelitian anggotanya akhir sabu yang disimpan tersangka ditemukan.

“Teryata tersangka menyimpan sabu dengan cara menyelipkan di sandalnya,” kata Kapolres.

Setelah menemukan barang bukti sabu, pihaknya langsung mengeledah tempat kost tersangka. Di kamar kost tersebut pihaknya kembali menemukan beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan narkoba tersebut.

“Selain sabu seberat 0,49 gram kita juga menemukan beberapa barang bukti lain yang terdapat di tempat tinggal tersangka. Seperti pirek, bong dan bungkusan plastik kecil,” ujarnya.

Ia mengatakan, tersangka merupakan bandar narkoba yang telah pernah masuk penjara. Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU tentang Narkotika.

“Tersangka diancam lima tahun penjara,” kata Kapolres.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved