Malam Pertama Berakhir Tragis, Pengantin Pria Mabuk Tertidur di Luar, di Dalam Kamar Hal Ini Terjadi
Tak ada kata yang tepat untuk menggambarkan peristiwa tragis yang dialami oleh seorang pengantin wanita ini.
Media di Kamboja melaporkan Chanseng telah dipenjara. Pria itu dituduh telah memperkosa berdasarkan Artikel 239 dalam Kode Kriminal di Kamboja.
Ia terancam hukuman penjara selama 10 tahun bila terbukti bersalah di pengadilan.
"Berdasarkan laporan interogasi, pelaku jatuh cinta pada pengantin wanita sejak lama, tetapi keluarganya miskin dan ia tidak berani untuk melamarnya," kata Pov Chivy, kepala kepolisian di Provinsi Prey Veng.
Ia menambahkan, pada hari pernikahan korban, Chanseng mengawasi terus pasangan pengantin baru itu setiap menitnya.
Hal itu bisa dilakukan karena rumah korban dan rumah pelaku bersebelahan.
Keluarga korban menangkap Chanseng di kamar pengantin ketika pengantin wanita menjerit setelah menyadari identitas sebenarnya dari pria di sampingnya.
Dalam pengakuan pertamanya, pelaku mengklaim telah melakukan hubungan intim selama tiga kali di malam itu.
Namun kemudian, ia mengubah ceritanya dan mengatakan hanya melakukan sekali saja, untuk menyesuaikan dengan hitungan pengantin wanita.
"Pelaku ditangkap di kamar pengantin dan ia dalam keadaan telanjang bulat," kata Sao Chantha, Kepala Polisi Distrik Kanh Chriech.
Pelaku juga berencana untuk memperkosa kembali setelah yang pertama, tetapi kemudian ia jatuh tertidur.
Lalu, mengapa peristiwa malam pertama yang tragis ini dapat terjadi?
Dilansir dari situs The Bodia, Jumat (19/1/2018), Chhoen Chanseng melakukannya setelah tahu suami sang pengantin pingsan dan tertidur di sebuah meja di luar rumahnya.
Rupanya pengantin pria itu mabuk setelah pesta pernikahan.
Menurut kepala desa Chhkues, Leat Chheat, akibat peristiwa ini, keluarga pengantin pria menolak pengantin wanita sebagai menantu bagi putranya.
Mereka ingin agar pernikahan putra mereka dengan korban dibatalkan.
Selain itu, keluarga pengantin wanita dituntut untuk mengembalikan uang mahar sebesar 1.000 poundsterling atau Rp 20 juta. (Intisari.grid.id/Khena Saptawaty)