Ini Hukumnya Mengeluarkan Sperma di Luar Kemaluan Istri
Timbul pertanyaan bagaimana jika menggunakan cara alami mencabut penis jelang ejakulasi? apakah diperbolehkan membuang benih sperma di luar farji
Tetapi langkah itu baik dilakukan dan boleh jika ada kerelaan pihak istri atau asal cara itu dilakukan tidak dengan niat memutus keturunan.
Kedua, Makruh
Pernyataan itu berdasarkan beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar, Umar, Ali, Ibnu Umair dan Ibnu Umair yang membenci Azl karena dapat mengurangi jumlah keturunan yang dianjurkan syara' Sabda Nabi saw "Menikahlah kalian dan memperbanyak keturunan"
Ketiga, Boleh Apabila Ada Kerelaan Istri
Pendapat yang berdasarkan dari Imam ahmad berdasarkan sebuah Hadits dari Umair yang diriwayatkan Ibnu Majah Dari ‘Umar ibn al-Khattab berkata: "Nabi melarang perbuatan 'azl terhadap wanita merdeka kecuali seizinnya”. (HR Ibnu Maajah Vol 1 Hal 620)
Perlunya kerelaan dari pihak istri ini dikarenakan istri memiliki Hak atas anak sehingga dengan tindakan Azl akan menghilangkan haknya namun apabila istri memberikan memberikan izin hukumnya tidak makruh.
Baca: Berikut 8 Cara Memulai Usaha Tanpa Modal
Terakhir, Haram
Pendapat ini dilansir oleh kalangan Dhohiriyyah dengan tendensi hadits yang diriwayatkan dari Judzamah Ra "Sesungguhnya para shahabat bertanya tentang Azl, Nabi menjawab hal itu adalah pembunuhan anak dengan samar" (HR. Muslim).