Dituduh Manipulasi Kecelakaan Setya Novanto, Fredrich Yunadi: Periksa Polisi Dong!

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengklaim kasus kecelakaan yang dialami mantan Ketua DPR Setya Novanto

Editor: rida
Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi di Rumah Sakit Medika Permata Hijau seusai Ketua DPR RI Sefya Novanto dikabarkan kecelakaan mobil, Kamis (16/11/2017).(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra) 

Dia menganggap lembaga antirasuah tidak punya bukti atas sangkaan kepada dirinya.

KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara dirinya dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.

KPK menduga Fredrich dan Bimanesh bekerja sama untuk memasukan Novanto ke rumah sakit dan memanipulasi data medis.

Dia mengajak advokat memboikot KPK.

"Jadi saya hanya mengimbau advokat seluruh Indonesia, boikot KPK, itu saya minta," ujar Fredrich.

KPK sebelumnya sudah membantah melakukan kriminalisasi terhadal advokat dalam kasus Fredrich.

"Sehubungan pernyataan FY tadi yang mengesankan seolah proses hukum ini menyerang advokat, kami mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/1/2018).

Febri mengatakan, advokat ataupun dokter merupakan profesi yang mulia.

KPK mengakui banyak advokat yang menjalankan tugasnya sesuai koridor etika profesi.

Banyak juga yang tidak berupaya menghalangi penegak hukum dalam bekerja.

"Karena sebagai pihak yang paham hukum, perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi jelas sekali ada ancaman pidananya," kata Febri.

Fredrich sebelumnya juga sudah menyatakan keberatan dengan penetapannya sebagai tersangka dan ditahan.

Menurut dia, advokat yang sedang menjalankan profesinya tidak bisa dihukum, baik secara pidana maupun perdata.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Kemudian, kata Fredrich, UU itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut.

"Namun, sekarang saya dibumihanguskan," ujar Fredrich.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved