Diberhentikan Mendagri, Bupati Talaud Ngotot Tetap Masuk Kantor. Alasannya. . .
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberhentikan sementara Sri Wahyumi Manalip dari jabatannya sebagai Bupati
"Semua biaya ditanggung oleh pengundang," ujarnya.
Walau menganggap SK Mendagri soal pemberhentian sementara dirinya belum diterimanya, namun Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemrov Sulut Jemmy Kumendong meminta Sri untuk tidak membangkang dan mematuhi sanksi yang diberikan.
Dalam UU nomor 23 tahun 2004 pasal 76 ayat (2) menjelaskam Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan.
Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw juga telah menyerahkan SK Mendagri itu kepada Wakil Bupati Petrus Tuange untuk sementara menjabat Bupati menggantikan Sri.
Penulis: Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Alasan Bupati Cantik ke Negeri Donald Trump