Diberhentikan Mendagri, Bupati Talaud Ngotot Tetap Masuk Kantor. Alasannya. . .

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberhentikan sementara Sri Wahyumi Manalip dari jabatannya sebagai Bupati

Editor: rida
Kompas.com
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip 

"Semua biaya ditanggung oleh pengundang," ujarnya.

Walau menganggap SK Mendagri soal pemberhentian sementara dirinya belum diterimanya, namun Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemrov Sulut Jemmy Kumendong meminta Sri untuk tidak membangkang dan mematuhi sanksi yang diberikan.

Dalam UU nomor 23 tahun 2004 pasal 76 ayat (2) menjelaskam Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan.

Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw juga telah menyerahkan SK Mendagri itu kepada Wakil Bupati Petrus Tuange untuk sementara menjabat Bupati menggantikan Sri.

Penulis: Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Alasan Bupati Cantik ke Negeri Donald Trump

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved