Tak Punya Uang untuk Ngontrak, Keluarga Korban Pencabulan Oleh Ayahnya Kini Tinggal di Kantor Polisi
Keluarga korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, pindah tempat tinggal ke
Aksi bejat itu dilakukan setiap kali istrinya tidak di rumah, pelaku selalu mengancam anaknya, untuk tidak memberitahukan kepada ibunya.
Baca: 3 Zodiak Ini akan Beruntung dan Bernasib Baik di Tahun 2018, Kamu Termasuk Nggak?
"Betul, pelaku merupakan ayah kandung korban. Aksi pelaku selalu dilakukan di rumah, saat istrinya sedang keluar rumah," ucap Iptu Yusuf, Jumat (12/1/2018).
"Dan, pelaku selalu mengancam korban usai melakukan hubungan seksual, agar tidak memberitahukan hal itu ke ibunya," tambahnya.
Baca: Putra Kesayangannya Baru Dikafani, Sang Ibu Meninggal Dunia, Ternyata Mereka Pernah Janji Begini!
Berkat bantuan warga sekitar, akhirnya pelaku dapat diringkus, dan diamankan ke Polsek guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, yakni berupa beberapa pakaian korban yang digunakan saat korban disetubuhi pelaku.
Baca: MENANG TELAK - Gubernur Cup 2018, Muaro Jambi Bantai Tebo 8-1. Menit ke-5 Sudah Jebol Gawang
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2004, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. ( tribunkaltim.co/Christoper D)