Tak Punya Uang untuk Ngontrak, Keluarga Korban Pencabulan Oleh Ayahnya Kini Tinggal di Kantor Polisi
Keluarga korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, pindah tempat tinggal ke
TRIBUNJAMBI.COM, KUTAI KARTANEGARA -- Keluarga korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, pindah tempat tinggal ke Mapolsek Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Sejak terungkapnya kasus tersebut, pada Kamis (11/1/2018) silam, keluarga korban ditampung sementara di gedung serba guna Polsek.
Hal itu karena korban bersama ibu dan adik-adiknya tidak lagi memiliki tempat tinggal, akibat sejak lama tidak membayar uang sewa rumah.
"Korban dan ibunya, serta adik-adiknya tidak lagi memiliki tempat tinggal, jadi untuk sementara waktu kita tampung di Polsek, dengan fasilitas yang juga kita berikan, serta menjamin semua keperluan keluarga ini," ucap Kapolsek Marangkayu, Iptu Yusuf, Sabtu (13/1/2018).
Baca: Bikin Kaget! Benda Ini Jadi Petunjuk Identitas Cewek Cantik di Video Panas Mirip Marion Jola?
Lanjut mantan Kanit Jatanras Polresta Samarinda menjelaskan, selain bantuan dari Polsek, warga sekitar juga turut serta membantu keluarga korban, dengan melakukan penggalangan dana secara sukarela untuk keluarga korban.
"Warga sekitar juga turut prihatin dengan kejadian yang menimpa korban dan keluarganya. Dan, warga berinisiatif untuk memberikan bantuan, dengan penggalangan dana, serta kebutuhan lainnya, sampai saat ini penggalangan bantuan masih dilakukan warga," ucapnya.
Baca: Pria Ini Rela Tinggalkan Pekerjaan Bergaji Rp 130 Juta, Demi Sang Ibu untuk Lakukan Ini!
Selanjunya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kukar, dan instansi terkait, guna tindakan lebih lanjut penangana keluarga korban, mengenai perawatan dan pendampingan mental.
"Kita koordinasi dengan Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut, terkait dengan konseling dan juga perawatan, karena keluarga ini butuh pendampingan," tutupnya.
Baca: Gigi Palsu Copot dan Tertelan, Anggota TNI Ini Bernasib Tragis
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polsek Marangkayu mengamankan pelaku asusila yang melibatkan anak dibawah umur, yang pelakunya merupakan ayah kandung korban sendiri.
Pelaku atas nama Eko Sulistiono (40), diamankan pada Kamis (11/1) silam, di sekitar pasar tradisional desa Sebuntal, Marangkayu, Kukar.
Baca: Cara Kasi Kode Teman yang Disuka Agar Bisa Jadian, Ampuh Deh!
Pelaku diketahui telah menggagahi anak kandunya itu sejak kelas VI SD hingga kelas VIII SMP, yang saat ini korban tengah berusia 15 tahun.
Aksi bejat itu dilakukan setiap kali istrinya tidak di rumah, pelaku selalu mengancam anaknya, untuk tidak memberitahukan kepada ibunya.
Baca: 3 Zodiak Ini akan Beruntung dan Bernasib Baik di Tahun 2018, Kamu Termasuk Nggak?
"Betul, pelaku merupakan ayah kandung korban. Aksi pelaku selalu dilakukan di rumah, saat istrinya sedang keluar rumah," ucap Iptu Yusuf, Jumat (12/1/2018).
"Dan, pelaku selalu mengancam korban usai melakukan hubungan seksual, agar tidak memberitahukan hal itu ke ibunya," tambahnya.
Baca: Putra Kesayangannya Baru Dikafani, Sang Ibu Meninggal Dunia, Ternyata Mereka Pernah Janji Begini!
Berkat bantuan warga sekitar, akhirnya pelaku dapat diringkus, dan diamankan ke Polsek guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, yakni berupa beberapa pakaian korban yang digunakan saat korban disetubuhi pelaku.
Baca: MENANG TELAK - Gubernur Cup 2018, Muaro Jambi Bantai Tebo 8-1. Menit ke-5 Sudah Jebol Gawang
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2004, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. ( tribunkaltim.co/Christoper D)