Tersinggung Ucapan Suami, Nanik Lakukan Penganiayaan dengan Batu Paving

Nanik (31) harus menyelesaikan proses hukum di Polsek Sukomanunggal Surabaya.

Editor: rida
net
Ilustrasi Pemukulan 

TRIBUNJAMBI.COM- Nanik (31) harus menyelesaikan proses hukum di Polsek Sukomanunggal Surabaya.

Wanita asal Simo, Surabaya ini diringkus lantaran menganiaya Hogin Setiyono (31), suaminya sendiri.

Pelaku Nanik (kanan) dan korban saat berada di Mapolsek Sukomanunggal Surabaya.
Pelaku Nanik (kanan) dan korban saat berada di Mapolsek Sukomanunggal Surabaya. ()

Pelaku nanik mengepruk Hogin pakai paving di rumah kontrakan Jl Tambak Lumpang Surabaya, Kamis (11/1/2018) siang.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya Iptu Misdianto menjelaskan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini diduga terjadi lantaran cemburu.

Awalnya, Ninik menelpon supaya Hogin segera datang ke rumah mertuanya guna tanda tangan perpindahan sekolah anaknya.

"Kejadiannya cepat, saat kedua (Nanik dan Hogin) ngobrol, kata-kata korban menyinggung perasaan pelaku. Pelaku mengambil batu paving dan memukul ke korban," kata
Misdianto, Jumat (12/1/2018).

Pukulan pelaku mengenai pelepis atas mata sebelah kiri.

Pukulan paving dari pelaku mengalami robek dan mengeluarkan darah.

Mendapat penganiayaan tersebut, Hogin memilih melapor ke Polsek Sukomanunggal.

Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Simokerto menangkap Nanik di rumahnya.

Korban juga menjalani visum et revertum di RS Mitra Keluarga.

"Kami masih menangani kasus penganiayaan ini," tutur Misdianto.

Pelaku Nanik mengaku, dirinya emosi dan tersinggung sengan ucapan Hogin.

"Saya tak ada rencana memukul, tapi sepontan saja. Diajak ngomong baik-baik, tapi malah bikin emosi," aku Nanik kepada petugas.

Atas tindakan penganiayaan itu, pelaku terancam mendekam di sel tahanan.

Ia diduga melanggar KDRT sesuai pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved