Fakta-fakta Mengejutkan Video Panas Bocah SD, Sutradaranya Kelainan Sampai Pemerannya Hamil
Terbongkarnya pembuatan video panas wanita dengan tiga anak di bawah umur mengejutkan publik.
"Tersangka Intan saat ini dalam kondisi hamil enam bulan. Saat memproduksi video tersebut, dia belum hamil. Namun kehamilannya, kami pastikan bukan oleh korban (bocah pemeran)," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Rabu (10/1/2018) di kantor KPUD Jabar Jl Garut No 11, Kota Bandung.
Meskipun dalam kondisi hamil, proses pemeriksaan masih terus berlangsung terhadap tersangka Intan.
Kapolda sempat bertanya kepada Intan tentang kehamilannya, namun dia tidak menjawab.
Pasal penyebab kehamilan, menurut Kapolda Jabar, itu bukan substansi penyidik untuk bertanya.
Diketahui dari informasi awal, bahwa Intan berperan sebagai orang yang merekrut anak untuk berperan dalam video panas.
Selain itu, wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu (PL) di Kota Bandung ini, berperan sebagai wanita dewasa yang berhubungan badan dengan bocah dalam video porno tersebut.
Periksa Kejiwaan Sutradara
Polisi telah selesai melakukan pemeriksaan psikologi terhadap Faisal Akbar (30), tersangka utama kasus video mesum anak dengan wanita dewasa.
Seperti diketahui, Faisal ditangkap penyidik Polda Jabar pada awal pekan ini.
"Pemeriksaan sudah selesai, hasilnya sudah keluar dan isinya menyatakan yang bersangkutan sanggup dan bisa dilakukan pemeriksaan (penyidikan) meski harus didampingi ahli dalam hal ini psikiater jika saja di tengah perjalanan pemeriksaan ada kekurangpahaman, tidak paham bisa langsung dijelaskan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskimum) Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana di Kantor Bappeda Jabar, Jalan Ir H Juanda Bandung, Kamis (11/1/2018).
Sebelumnya, berdasarkan pengakuan istrinya, Faisal disebut-sebut memiliki ciri-ciri khusus berkaitan dengan autis.
Indikatornya, Faisal sering menutup diri dan sibuk dengan gawainya sendiri.
Untuk membuktikan itu, penyidik lantas memeriksa Faisal ke psikiater.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kemampuan bicara dia normatif, pendengaran, komunikasi normal. Lalu paham apa yang dibicarakan. Sehingga, secara materiil dan formil perbuatan tersangka bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Umar.
Faisal dijerat Pasal 81 huruf C juncto Pasal 75 Undang-undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.