Usai Diperiksa KPK, Zumi Zola Mengaku Tak Tahu Soal Uang Suap DPRD Jambi

Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkifli mengaku tidak tahu-menahu terkait dana dan penyerahan uang

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi Zumi Zola menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). Zumi Zola diperiksa selama 7 jam sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 dengan tersangka Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkifli mengaku tidak tahu-menahu terkait dana dan penyerahan uang terkait kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Pemprov Jambi 2018.

Hal itu disampaikan Zumi usai melakukan pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan Mulia, Jakarta Selatan pada Jumat (5/1/2018).

"Tidak ada, saya menyampaikan bahwa soal dana, penyerahan uang dan lain-lain itu saya tidak tahu menahu," kata Zumi.

Sebelumnya nama Zumi disebut-sebut telah memerintahkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik untuk memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Pemprov Jambi untuk menggolkan RAPBD 2018.

Baca: Banyak Kecoak Dirumah? Ini 7 Cara Ampuh Usirnya, No 6 Mudah Ditemukan Bahannya

Sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Tahun 2018 Provinsi Jambi.

Keempat tersangka yakni Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Asisten 3 Pemprov Jambi Saifuddin, Plt Kepala Dinas PU Arfan dan Anggota DPRD Jambi Supriono.

Baca: Dapati SMS Mesra, Hajija Tikam Paha Suaminya dan Fatal Akibatnya

Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar dari OTT pada Selasa, (28/11/2017) tersebut.

Sementara itu Rp 1,3 miliar lainnya sudah diserahkan Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi lainnya.

Baca: Bangun Pagi Siapkan Sarapan untuk Mantan Istrinya, Alasan Pria Ini Lakukan Itu Bikin Haru

Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved