Usai Diperiksa KPK, Zumi Zola Mengaku Tak Tahu Soal Uang Suap DPRD Jambi
Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkifli mengaku tidak tahu-menahu terkait dana dan penyerahan uang
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkifli mengaku tidak tahu-menahu terkait dana dan penyerahan uang terkait kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Pemprov Jambi 2018.
Hal itu disampaikan Zumi usai melakukan pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan Mulia, Jakarta Selatan pada Jumat (5/1/2018).
"Tidak ada, saya menyampaikan bahwa soal dana, penyerahan uang dan lain-lain itu saya tidak tahu menahu," kata Zumi.
Sebelumnya nama Zumi disebut-sebut telah memerintahkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik untuk memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Pemprov Jambi untuk menggolkan RAPBD 2018.
Baca: Banyak Kecoak Dirumah? Ini 7 Cara Ampuh Usirnya, No 6 Mudah Ditemukan Bahannya
Sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Tahun 2018 Provinsi Jambi.
Keempat tersangka yakni Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Asisten 3 Pemprov Jambi Saifuddin, Plt Kepala Dinas PU Arfan dan Anggota DPRD Jambi Supriono.
Baca: Dapati SMS Mesra, Hajija Tikam Paha Suaminya dan Fatal Akibatnya
Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar dari OTT pada Selasa, (28/11/2017) tersebut.
Sementara itu Rp 1,3 miliar lainnya sudah diserahkan Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi lainnya.
Baca: Bangun Pagi Siapkan Sarapan untuk Mantan Istrinya, Alasan Pria Ini Lakukan Itu Bikin Haru
Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.