Kasus Asusila
Istri Menyerah Tak Sanggup Lagi Layani Nafsu Besar Hotman, Malah Anak Tiri yang 'Digarap'
Hotman (39), mengaku pada penyidik Polresta Barelang tidak dapat menahan keinginannya untuk melakukan hubungan intim.
TRIBUNJAMBI.COM - Hotman (39), mengaku pada penyidik Polresta Barelang tidak dapat menahan keinginannya untuk melakukan hubungan intim.
Ia sangat candu dan terus menerus ingin berhubungan badan dengan lawan jenis.
Namun, hasrat seksualnya yang begitu besar ternyata membuat sang istri kewalahan dan bahkan tidak sanggup melayani sesuai keinginan sang suami.
Baca: 2018, Polres Sarolangun Fokus Berantas PETI. Pos Polisi Mandiangin Diaktifkan
Alhasil, saat sang istri tak berdaya lagi melayani hasrat sang suami, Hotman pun melampiaskannya pada anak tirinya.
Parahnya lagi, ternyata anak tiri yang dicabuli masih di bawah umur.
Bocah berinisial BL tersebut masih berusia sembilan tahun.
Hotman tidak hanya sekali melakukan perbuatan bejatnya pada korban, tetapi sudah sebanyak delapan kali.
Pelecehan seksual tersebut dilakukannya sejak pertengahan November 2017 lalu.
Hotman 'menggarap' anak tirinya ketika situasi rumah sedang sepi. Hotman bersama istri dan anak tirinya tinggal di Batara Raya, Batam Kota.
Menurut Kanit PPA Polresta Barelang, Iptu Drefani Diah Yunita, aksi bejat Hotman pertama kali dilakukan saat anaknya sedang tertidur.
"Hotman melepas celana anaknya, dan menjepit kemaluannya diantara ke dua paha anak tirinya itu," ungkapnya, Jumat (5/1/2018).
Baca: Penumpang Banyak yang Selamat Duduk di Kursi Ini, Begini Penjelasan Kenapa Tempat Ini yang Teraman
Baca: Lima Personel Polres Muarojambi Dipecat Sepanjang Tahun 2017, Ini Penyebabnya
Saat itu, BL terbangun, namun Hotman mengancam agar anaknya tidak meronta ataupun berteriak.
Bocah yang masih duduk di bangku kelas tiga Sekolah Dasar (SD) itupun ketakutan.
"Karena takut anaknya juga tidak berani mengadu pada ibunya," katanya..
Drefani melanjutkan, aksi tidak senonoh itu terus berulang kali dilakukan Hotman.
Bahkan saat anaknya sedang belajar di rumah kawannya, Hotman datang menjemput untuk melayani dirinya.
"Ayoklah nak. Sebentar saja. Kalau tidak mau bapak pukul pakai kayu," kata Drefani menirukan ucapan Hotman.
Terungkapnya aksi pelecehan tersebut berawal dari kecurigaan istri Hotman, DA pada Desember 2017.
Jelang tidur, Hotman mengajak istrinya "begituan". Namun karena nafsu suaminya terlalu besar dan terus meminta berhubungan badan setiap hari, DA (istri tersangka) pun tidak sanggup melayani dan menolaknya.
Baca: Meninggal Saat Membaca Alquran dan Puasa Sunah, Wanita Ini Pernah Ungkap Soal Pria
Baca: Dana Pengadaan Finger Print di Pemkab Muarojambi Belum Dianggarkan di APBD 2018
Baca: Piala Presiden 2018 - Peluang Persib Bandung Berhadapan Lawan Sriwijaya FC di Laga Pembuka
"Saat istrinya tertidur, dia datangi anak tirinya. Pas lepas baju, kepergok sama istrinya," ungkap Drefani.
Hotman berkilah dan mencari-cari alasan.
DA yang juga takut pada suaminya, tidak terlalu memperdebatkannya.
DA hanya mengungsikan anaknya ke gereja. Di sana, DA menginterogasi anaknya.
"Istrinya memang juga sudah curiga dengan kelakuan suaminya yang "mau-mau terus". Orang gereja yang menyarankan untuk melaporkan, makanya terungkap," sebut Derefani.
DA sehari-hari bekerja sebagai penjual BBM
Akibat perbuatannya, Hotman kini meringkuk di sel tahananPolresta Barelang.
Atas perbuatannya, dijerat pasal 81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Berkasnya sudah tahap I (penyerahan berkas ke kejaksaan). Kita masih menunggu petunjuk selanjutnya dari kejaksaan," ujarnya. (endra)
Baca: VIRAL - Pertaruhkan Nyawa Anak dengan Lewati Jembatan Maut, Pria Ini Akhirnya Minta Maaf
Baca: Dalang Rampok Mobil Bank Mandiri Ternyata Oknum Polisi, Ditangkap di Rumah Adiknya
Baca: Biadab! Gagal Berhubungan Intim, Seorang Anak Cekik Ibu Kandungnya Hingga Tewas
Baca: Djarot Maju di Pilkada Sumut, Isu Soal Penista Agama Terancam Kembali Dimainkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/cabul_20171230_084223.jpg)