Kamis, Tersangka Kurir Narkoba 2 Kg akan Jalani Sidang Vonis

Muhlisin, terdakwa kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu seberat dua kilogram akan menjalani sidang putusan Kamis

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
5 orang kurir dan 2 orang pengedar narkoba berhasil diamankan Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Muhlisin, terdakwa kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu seberat dua kilogram akan menjalani sidang putusan Kamis (4/1/2018) mendatang. Sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi.

Hal ini dibenarkan pihak terdakwa yang diwakili oleh Penasehat Hukumnya Ahmad dikonfirmasi pada Selasa (2/1/2018).

"Hari kamis (besok.red) baru sidang putusan," katanya.

Baca: Kasus Korupsi Penggemukan Sapi - Empat Saksi dari Bima Kembali Dihadirkan

Saat dikonfirmasi Ahmad mengatakan sudah menyampaikan pledoi atau nota pembelaan di persidangan sebelumnya.

"Kita berharap majelis hakim menghukum seadil-adilnya. Karna klien saya hanyalah kurir," ujarnya.

Seperti diketahui dalam persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menutut terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun.

Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Muhlisin didakwa sebagai mana dalam pasal 114 ayat (2) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika.

Muhlis ditangkap aparat kepolisian dari Ditreskrim Narkoba Polda Jambi pada bulan Juni 2017 lalu.

Saat itu ia diamankan membawa 3 kg narkotika jenis sabu yang di jemput dari pekan baru dengan iming-iming sejumlah uang.

Baca: TKI Kerinci Terjatuh dari Bangunan Lantai 4 di Malaysia

Baca: Kredit Pemilikan Rumah Tipe 22-70 Meter Persegi Tumbuh 10,09 Persen

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved