Kamis, Tersangka Kurir Narkoba 2 Kg akan Jalani Sidang Vonis
Muhlisin, terdakwa kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu seberat dua kilogram akan menjalani sidang putusan Kamis
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Muhlisin, terdakwa kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu seberat dua kilogram akan menjalani sidang putusan Kamis (4/1/2018) mendatang. Sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi.
Hal ini dibenarkan pihak terdakwa yang diwakili oleh Penasehat Hukumnya Ahmad dikonfirmasi pada Selasa (2/1/2018).
"Hari kamis (besok.red) baru sidang putusan," katanya.
Baca: Kasus Korupsi Penggemukan Sapi - Empat Saksi dari Bima Kembali Dihadirkan
Saat dikonfirmasi Ahmad mengatakan sudah menyampaikan pledoi atau nota pembelaan di persidangan sebelumnya.
"Kita berharap majelis hakim menghukum seadil-adilnya. Karna klien saya hanyalah kurir," ujarnya.
Seperti diketahui dalam persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menutut terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun.
Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Muhlisin didakwa sebagai mana dalam pasal 114 ayat (2) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika.
Muhlis ditangkap aparat kepolisian dari Ditreskrim Narkoba Polda Jambi pada bulan Juni 2017 lalu.
Saat itu ia diamankan membawa 3 kg narkotika jenis sabu yang di jemput dari pekan baru dengan iming-iming sejumlah uang.
Baca: TKI Kerinci Terjatuh dari Bangunan Lantai 4 di Malaysia
Baca: Kredit Pemilikan Rumah Tipe 22-70 Meter Persegi Tumbuh 10,09 Persen