Tidak Diakui di Indonesia, Carlusa Imbau Warga Hati-hati Memilih Investasi
Meskipun Bitcoin belum masuk ke wilayah Jambi, Bank Indonesia Provinsi Jambi mengingatkan terhadap masyarakat jangan
Penulis: Niko Firmansyah | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Meskipun Bitcoin belum masuk ke wilayah Jambi, Bank Indonesia Provinsi Jambi mengingatkan terhadap masyarakat jangan sampai salah memilih investasi.
"Salah satunya seperti Bitcoin yang sangat berisiko tinggi," kata Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan Wilayah Provinsi Jambi, V Carlusa.
Dikatakannya, apalagi mata uang digital semacam Bitcoin tidak dijamin keamanannya. Investasinya juga tidak diakui di Indonesia saat ini. Apalagi, Bitcoin juga bukan alat pembayaran yang sah.
Baca: Pilkada Kerinci - PKB Sebut Akan Berkoalisi dengan Gerindra Usung Zainal
“Mata uang alat pembayaran yang sah sampai saat ini hanya uang rupiah,”ujarnya.
Bila masyarakat menginvestasikan uangnya dalam bentuk Bitcoin, ia menghimbau agar lebih dikaji lagi lebih mendalam dikarenakan investasi di Indonesia belum ada aturan ataupun Undang-Undang yang menyatakan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah.
”Belum ada pengakuan serta jaminan dari Pemerintah dan BI jika terjadi apa-apa terhadap investor Bitcoin karena belum ada aturannya,” jelasnya.
Investasi menggunakan Bitcoin seperti Roller coaster nantinya akan sangat merugikan penggunanya disaat mengalami penurunan yang sangat drastis.
V Carlusa mengatakan jika masyarakat masih ingin berinvestasi Bitcoin, pihak BI juga tidak bisa melarang masyarakat dikarenakan belum ada aturan yang melarang masyarakat untuk berinvestasi menggunakan Bitcoin
"Kita tidak bisa melarang mereka, kita mengimbau kalau itu nggak ada undang-undang yang mengaturnya, jadinya kalau rugi tidak ada yang menjamin, " ungkapnya Selasa, (2/1).
Baca: Pramugari Ini Kaget Kamar Kosnya Diketuk Satpol PP. Kok Diperiksa Lagi?
Baca: Bank Indonesia: Belum Ada Investasi Mata Uang Digital Bitcoin di Jambi
Bitcoin yang merupakan perusahaan jual-beli yang dianggap sebagai investasi dan menganggap tempatnya sebagai alat pembayaran ini juga telah melanggar ketentuan otoritas sistem pembayaran karena menggunakan transaksi mata uang digital, meskipun investasinya kerap menjanjikan imbal hasil besar.
Ia menambahkan mata uang virtual untuk investasi berpotensi merugikan masyarakat karena perusahaan penjualnya mengiming-imingi bunga yang tidak masuk akal.
“Jika masyarakat ingin berinvestasi lebih baik ke sektor produktif atau ke produk keuangan yang legal,” katanya.
Ia menambahkan lagi terkait investasi bitcoin memiliki resiko yang sangat besar dan sewaktu-waktu memang memberikan keuntungan besar, namun jika mengalami kerugian, maka kerugian sangat tinggi.
"Fluktuasi nilai Bitcoin itu kayak roller coster, kalau lagi tinggi ya tinggi banget. Kalau turun bisa ruginya besar, " ujarnya.
Baca: 23 Kota di Sumatera Alami Inflasi. Jambi Urutan ke 2 dan Bungo 22
Baca: Inflasi Bungo Disebabkan 3 Kelompok, 3 Kelompok Lainnya Alami Deflasi
Baca: Tujuh Kelompok Ini Mengalami Kenaikan Indeks Harga di Kota Jambi pada Akhir Tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/02012017_v-carlusa_20180102_233535.jpg)