Anggap Kemendagri Hapus TGUPP, Mendagri Tegaskan Hal Ini pada Anies Baswedan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo angkat suara mengenai keberadaan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan
Editor:
Fifi Suryani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (7/11/2017). (KOMPAS.com/JESSI CARINA )
"Sebetulnya untuk otoritas ada di kami, otoritas bukan di Kemendagri, Kemendagri hanya rekomendasi, jadi bisa (saja) tidak dijalankan," ujar Anies di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2017).
TGUPP Pada Masa Sebelumnya
Pada Era Joko Widodo, TGUPP jumlahnya hanya 7 orang, dengan tunjangan statis setara Rp 31,5 juta/bulan.
Sedangkan pada masa Ahok, TGUPP jumlahnya 9 orang, dengan tunjangan statis setara Rp 27,7 juta/bulan dan total anggaran 2016 Rp 479 juta.
Sedangkan pada era Anies Baswedan, rencana anggaran dan jumlah TGUPP membengkak, menjadi 74 orang, dengan rincian honorarium Rp 24,9 juta/bulan untuk anggota dan Rp 27,9 juta/bulan, juga disertai biaya operasional, sehingga total anggaran 2018 mencapai Rp 28,572 miliar. (*)
Halaman 4 dari 4